Gianyar. Bali, Faktapers.id – Sempat membuat resah warga akibat debu serta tanah yang menempel di jalan aspal, petugas kepolisian dari Polres Gianyar akhirnya mendatangi lokasi proyek pengerukan tanah di Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Selasa (19/1).
Petugas yang mendatangi lokasi pun memeriksa kelengkapan surat ijin terkait proyek pengerukan tanah tersebut.
Atas perintah Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana kepada kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo memerintahkan Unit IV Reskrim Polres Gianyar bersama tim melakukan pemeriksaan terkait proyek pengerukan tanah tersebut.
“Berdasarkan informasi adanya keresahan warga akibat proyek pengerukan tanah di areal Jalan Gunung Sari 1 Desa Belega, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk menanyakan ijin terkait proyek tersebut,” ujar Kasatreskrim.
Petugas kepolisian pun sempat memanggil penanggung jawab proyek pengerukan tanah tersebut ke Mapolres Gianyar untuk melakukan klarifikasi atas keluhan masyarakat tersebut. Dari hasil klarifikasi tersebut dibuatlah perjanjian kerja.
Terdapat lima poin peejanjian kerja yang telah disepakati, antara lain penanggung jawab atau pihak proyek siap membersihkan jalan Raya Belega yang merupakan jalan Provinsi dan jalan menuju Bendungan yang berceceran akibat tanah urug, kemudian pihak proyek siap melakukan perbaikan jalan atau pengaspalan di jalan Bendungan Gunung Sari 1, pihak proyek hanya dapat melakukan pengangkutan tanah urug hanya sampai pukul 17.00 Wita.
Kemudian pihak pengelola proyek siap tidak ada antrean kendaraan truk di sepanjang jalan Provinsi, serta perjanjian kerja yang terakhir adalah bila pihak proyek tidak melaksanakan sesuai dengan kesepakatan maka proyek tersebut dapat dihentikan.*/Ans