Denpasar. Bali, Faktapers.id – Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak Protokol Kesehatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha di wilayahnya. Pelaksanaan sidak yang digelar Minggu (24/1) malam menyasar kawasan jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Utara, Jalan Astasura dan Jalan Ayani Utara.
Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera mengatakan, dalam sidak kali ini menjaring 3 warung yang tutup tidak sesuai jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. “Karena pelanggaran baru pertama kali dilakukan, maka sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan,” ungkap Lodera.
Jika dikemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut. Semua itu harus dilakukan dalam upaya mencegah penularan covid-19. Sesuai dengan intruksi Mendagri dan surat edaran Gubernur Bali No 1 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020. Dalam sidak PPKM tersebut pihaknya juga melibatkan TNI ,POLRI , BPBD, Satpol PP dan Pecalang.
Lebih lanjut Lodera mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mentaati protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko, termometer, dan hand sanitizer.
Tidak hanya itu agar tidak terjqdi kerumunan pihaknya mengingatkan kepada para pelaku usaha agar membatasi kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen serta jam operasionalnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sampaik pukul 21.00 wita. Dengan penerapan PPKM itu diharapkan penularan covid 19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakt bisa kembali normal.*/Ans