Headline

Polisi Gagalkan Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 T di Banyuwang

354
×

Polisi Gagalkan Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 T di Banyuwang

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Faktapers.id – Polisi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. Polisi juga menangkap 10 orang yang diduga menjadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi. Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap enam orang.

“Ada enam orang yang berhasil diamankan, yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 12 bendel uang dolar Amerika pecahan $100 atau setara dengan USD 120.000,” kata Arman kepada detikcom, Jumat (26/2/2021).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap sindikat uang asing palsu tersebut dan akhirnya menangkap tersangka lainnya. Yakni tersangka CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.

Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, polisi mengamankan barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Di antaranya 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 atau setara dengan USD 100.000.000.

“Total ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Tidak hanya uang palsu dolar, tapi juga ada mata uang asing lainnya seperti uang kertas ringgit, uang kertas China, uang Brazil, dan lain sebagainya,” ungkap Arman.

Jika dikurs kan ke dalam mata uang rupiah, uang asing palsu yang akan diedarkan oleh para tersangka tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai 2,8 Triliun.

“Nilainya fantastis. Mencapai 2,8 triliun,” sebut Arman. Saat ini, kata Arman, polisi tengah mendalami kasus tersebut, untuk mencari aktor intelektual dari sindikat peredaran uang asing palsu ini. “Terus kita dalami sampai pada aktor intelektualnya,” tegas Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. “Para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.*/Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *