Singaraja.Bali.l, Faktapers.id –Kejari Buleleng dibawah kendali Putu Gede Astawa, kembali memeriksa 12 orang saksi dari peserta Bintek dan peserta Explore Buleleng.
Sebelumnya 8 orang pegawai Dispar Buleleng telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng dan dijebloskan kepenjara dalam kasus PEN 2020 yang diduga telah dilakukan penyunatan yang mana negara dirugikan kurang dari 1 Miliar.
Kali ini dari 12 saksi yang diperiksa diantaranya penyedia jasa trevel dan dan jasa percetakan. Kasi Intel Kejari Buleleng, Agung Jayalantara dikonfirmasi Faktapers.id Senin(1/3) pukul 11.00 wita usai memeriksa para saksi Senin(1/3) menyebutkan,
“12 saksi hari ini menjalani pemeriksaan ada dari penyedia Trebel dan satu jasa percetakan. Dari pegawai Dispar dikembalikan secara kolektif sebesar Rp. 3.100.000, dari pegawai Inspektorat mengembalikan Rp. 2.000.000,- total uang yang sudah disita : Rp. 535.810.900, juta. Kita lakukan secara maraton pemeriksaan saksi -saksi,”jelas Agung.
Korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng banyak menuai kecaman dimasyarakat, yang mana dana pusat tersebut untuk memulihkan ekonomi dibidang pariwisataan, namun hal tersebut malah dikurupsi pejabat Dispar.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: s-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 mengenai penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Dana dianggarkan sebesar Rp13,4 miliar. Dana yang dianggarkan dibagi dua. Satu untuk hibah hotel dan restaurant sebesar 70 persen yaitu Rp9,3 miliar dan kedua untuk kegiatan operasional dalam bentuk program kegiatan sebesar 30 persen yaitu sekitar Rp 4 miliar.
Dalam kasus tersebut disinyalir masih ada tersangka berikutnya, namun penyidikan dari Kejari Buleleng belum dapat menyimpulkan apakah ada tersangka tambahan, “Penyidik belum bisa menyimpulkan,nanti akan ada ekspose lanjutan,”ujar Jayalantara. Des