Headline

Hati-hati ! Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku Hari Ini

782
×

Hati-hati ! Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id – Pengendara nakal yang kerap melanggar peraturan lalu lintas dipastikan bakal jera, karena mulai hari ini telah menerapkan Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) dan diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (23/3/2021).

Dalam sambutannya lewat zoom meeting Kapolri menjelaskan program ETLE yang dilakukan hari ini adalah tahap pertama di 12 Polda dengan 244 titik kamera yang siap menerapkan tilang elektronik.

Kapolri juga menjelaskan untuk program ELTE tersebut merupakan upaya peningkatan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna menekan tingkat kecelakaan.

Selain itu, Kapolri berharap program tersebut dapat merubah stigma pelayanan kepolisian dibidang lalu lintas. Kamera ETLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.

Sementara itu, Kapolres Klaten beserta jajarannya siap mendukung kebijakan terkait ETLE tersebut. Dikatakan saat ini ada 2 lokasi dan 5 kamera ETLE portable di Klaten yang diluncurkan hari ini. Perangkat ini akan terpasang di badan (body cam), helm (helmet cam), dashboard kendaraan (dash cam) petugas.

“Hari ini kita mulai berlakukan 2 kamera ETLE yaitu satu di Pasar Srago dan satu di Bendogantungan. Untuk yang Kopek (Kamera portable penindakan kendaraan) kita siapkan 5 rencana akan ditambah,” kata Kasatlantas Polres Klaten, Abipraya Guntur Suliasto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (23/3/2021).

Abipraya menjelaskan 5 kamera ETLE portable tersebut akan dipasang di kendaraan petugas. Lewat ETLE portable itu memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli.

Apabila ada pelanggaran petugas akan merekam dan melakukan indentifikasi dilanjutkan mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah. Setelah itu pemilik harus datang mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 hari. Apabila tidak diurus STNK yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran.

Kasatlantas menambahkan, sistem penindakan menggunakan ETLE diyakini mampu meminimalisir tindakan penyelewengan dari petugas saat melakukan penindakan kepada warga. Hal tersebut dikarenakan Nopol itu ada data regident nasional online database kendaraan seluruh Indonesia.

“Dengan ETLE saya kira penegakan hukum akan semakin memiliki profesionalisme. Masyarakat akan mendapatkan tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan sehingga kesan terjadinya perilaku-perilaku transaksional dapat kita minimalisir,” ujar dia.

Dalam ETLE mobile ini beberapa fitur terpasang di kendaraan petugas. Fitur-fitur tersebut mulai dari body cam, helmet cam, hingga dash cam. Abipraya menyebut kamera ETLE mobile ini menjadi terobosan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

“Ini sebagai terobosan kreatif sehingga pelanggar lalu lintas bisa kita cover meski tidak ada kamera ETLE yang statis. Selain itu ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” sebutnya.

Perlu diketahui, penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera ETLE sendiri menjadi salah satu terobosan yang dilakukan jajaran Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *