Jakarta, faktapers.id – Sejumlah aktivis Pro Demokrasi ramai-ramai nembuat petisi mendukung pembebasan kawan seperjuangan Syahganda Nainggolan.
Kesepakatan tersebut disampaikan pada jumpa pers. Mereka sepakat membuat petisi bertema Demokrasi Harus Diselamatkan di 29 Eatery, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/4/2021) ini.
Intisari dari petisi mereka adalah meminta agar Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, hingga Anton Permana dibebaskan.
“Kami mengajukan petisi sebagai berikut. Pertama, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan,” ujar perwakilan aktivis, Haris Rusly Moti saat membacakan tiga poin inti petisi tersebut di lokasi, Senin (26/4/2021).
Kedua, kata dia, meminta seluruh Hakim dan lembaga peradilan tetap berpegang teguh pada asas independensi hakim sesuai dengan semangat pembagian kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga, meminta Pemerintah segera kembali menjalankan demokrasi yang sesungguhnya.
Dalam pembacaan petisi itu dihadiri aktivis dan tokoh nasional lain, diantaranya Juru Bicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam. Pengamat politik Rocky Gerung, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn dan sejumlah aktivis Pro Demokrasi lainnya.
Dalam pembacaan petisi tersebut mereka menganggap ketiganya diduga mengalami kriminalisasi. Khususnya, Syahganda Nainggolan yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok dengan enam tahun penjara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Her