Gowa, Faktapers.id- Program doktoral Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang dimulai pada 2018 lalu di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin kini sampai ke tahap seminar hasil penelitian. Dari pemaparan yang dilakukan dihadapan para penguji dengan judul disertasi Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia ini berhasil mendapatkan nilai 91,86 atau A.
Dari pemaparan yang dilakukan, Adnan menyebutkan salah satu latar belakang masalah terhadap judul disertasinya itu yakni dalam perkembangannya di dunia politik selama lebih lima tahun, tercatat hanya sedikit calon perseorangan yang dapat memenangi pilkada. Namun sedikit banyak calon melalui jalur perseorangan telah menorehkan warna baru dalam alam demokrasi untuk mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik.
Mengalami berbagai perubahan dalam setiap Pilkada khususnya pada ketentuan tentang calon perseorangan dan tidak jarang mengalami perubahan setelah ada Putusan MK terhadap uji materil peraturan perundang-undangan untuk memperbaiki norma.
“Dari latar belakang ini saya menghadirkan tiga rumusan masalah yaitu bagaimanakah pengaturan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pilkada, bagaimana pelaksanaanya dalam sistem penyelenggaran pilkada dan bagaimanakah model/konsep pengaturan yang Ideal bagi calon perseorangan,” jelasnya saat melakukan Seminar Hasil Penelitian secara virtual di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jum’at (21/5).
Ia berharap, kedepan disertasinya itu setelah dilakukan pengujianbisa dijadikan sebagai rujukan pemerintah saat ingun menyusun undang-undang terkait calon perseorangan.
Bupati Adnan mengatakan seminar hasil ini merupakan salah satu tahapan untuk bisa menuju promosi doktor. Ia berharap penyelesain S3 bisa selesai tepat waktu.
“Alhamdulillah hari ini telah melakukan seminar hasil sebagai salah satu rangkaian untuk bisa menuju promosi doktor. Tentu saya berharap nantinya bisa selesai tidak melewati batas studi yang telah ditentukan oleh fakultas,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Gowa ini menargetkan mampu meraih gelar doktor di awal bulan Juni mendatang dengan nilai yang maksimal, karena waktu tersebut merupakan batas waktu untuk meraih cumlaude.
“Ujian hasil ini menjadi jembatan menuju ujian tutup, dan target saya insyaallah bisa sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga setelah ini kita akan lakukan perbaikan sesuai arahan dari penguji lalu memberikannya ke Pak Tito (Mendagri) sebagai penguji eksternal saya nantinya saat promosi doktor setelah ujian tutup,” jelasnya.
Sementara salah satu komisi penguji, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan secara keseluruhan pemaparan hasil penelitian yang dilakukan mantan anggota DPRD Sulsel ini sudah sangat bagus, hanya saja pada rumusan masalah bisa lebih dispesifikkan.
“Lebih dipertegas lagi dalam rumusan masalah seperti interpretasi UU 18, dan sebaiknya memasukkan teori pengaturan serta mempertegas apa yang diinginkan. Selebihnya saya rasa sudah sangat bagus,” pungkasnya. */Kartia