Headline

Pertimbangan Matang Presiden Pilih Panglima TNI

304
×

Pertimbangan Matang Presiden Pilih Panglima TNI

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Jakarta – Perlu penulis sampaikan bahwa tulisan ini merupakan tulisan, pandangan, dan analisis pribadi penulis, bukan pandangan institusi. Pencantuman jabatan penulis di bawah nama penulis hanya identitas semata, tidak lebih dari itu.

Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., akan pensiun 28 November 2021, sekitar 5 bulan lagi. Sesuai perintah Undang-Undang (UU), Presiden paling lambat akan melantik Panglima TNI yang baru pada tanggal 28 November 2021 tersebut.

Calon Panglima TNI berikutnya juga tidak banyak, hanya tiga orang: KASAD, KASAU, dan KASAL. Sesuai UU hanya perwira tinggi TNI bintang 4 yang boleh diusulkan ke DPR sebagai Calon Panglima TNI. Saat ini hanya tiga itu penyandang bintang 4.
Teorinya, Presiden bisa pilih siapa saja di antara ketiga Kepala Staf Angkatan tersebut yang akan dicalonkan sebagai Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi. Presiden tinggal pilih, kirimkan namanya ke DPR, dapat persetujuan DPR, lantik. Selesai. Toh belum pernah ada Calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden ditolak DPR.

Kelihatannya sederhana. Namun karena Presiden harus menimbang dari segala aspek, pemilihan Panglima TNI untuk saat ini tidak sesederhana itu. Menurut hemat penulis, semoga salah, pemilihan Panglima TNI saat ini merupakan pemilihan Panglima TNI yang rumit dan memusingkan Presiden.
Letak kerumitannya bukan karena persaingan dan adu kekuatan pendukung (kayaknya ndak mungkin) dari masing-masing Calon (KASAD, KASAL, KASAU), juga bukan karena soal penggiliran matra, apalagi urusan kompetensi, sama sekali bukan, karena semuanya memiliki kapasitas untuk memegang komando Panglima TNI.

Kerumitannya lebih karena pertimbangan jaminan stabilitas pertahanan dan keamanan sampai 2024, saat Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak dilaksanakan, dan setidaknya enam bulan setelahnya (2025).

Pilpres/Pileg sudah disepakati akan dilaksanakan Februari 2024. Pilkada serentak akan dilaksanakan November 2024 yaitu sebulan setelah pelantikan Presiden masa bakti 2024-2029.

Pilkada serentaknya bukan main, melibatkan seluruh provinsi besar pula: Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan lainnya. Keriuhan Pilkada nampaknya akan sama dengan keriuhan Pilpres/Pileg. Meliputi hampir seluruh pelosok negeri.

Pilkada serasa Pilpres.

Tentang tahapan Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak silakan pembaca budiman hitung mundur sendiri ke belakang dari bulan pelaksanaan Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak tersebut dan analisis bagaimana riuhnya.

Saat Pilpres dan Pileg masuk proses sengketa, jika ada, di Mahkamah Konstitusi, Pilkada sedang puncak-puncaknya pelaksanaan konsolidasi para Calon Kepala Daerah.
Kondisi demikian tentu saja membawa Presiden pada situasi tidak akan membuka sedikitpun adanya ruang yang bersifat spekulatif terkait pertahanan dan keamanan negara pada masa-masa pelaksanaan tahapan Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak tersebut. Pertahanan dan keamanan negara harus dapat dipastikan terjamin setiap detiknya, titik. Segala peluang gangguan akan ditutup sedini mungkin oleh Presiden.

Dan, menurut keyakinan penulis, Presiden juga akan menutup ruang terbukanya situasi di mana terjadinya proses adaptasi di institusi pertahanan dan keamanan negara yang diakibatkan terjadinya pergantian pucuk pimpinan pemegang komando TNI pada masa-masa tersebut.

Penunjukan KASAL saat ini, Laksamana (TNI) Yudo Margono, sebagai Panglima TNI nampaknya tidak mungkin dilakukan Presiden jika pertimbangan di atas yang digunakan.

Sekali lagi, bukan karena kapasitas beliau, namun lebih karena faktor tanggal pensiun beliau.
Laksamana (TNI) Yudo Margono akan pensiun pada 26 November 2023. Pada saat tahapan Pilpres dan Pileg lagi hot-hot-nya dan hanya tiga bulan menjelang waktu pelaksanaan pencoblosan Pilpres dan Pileg.

Kalau Presiden menunjuk KASAU, situasinya kurang lebih sama. Marsekal (TNI) Fadjar Prasetyo akan pensiun 9 April 2024. Persis saat di mana sengketa Pilpres dan Pileg sedang diproses di Mahkamah Konstitusi dan tahapan Pilkada serentak sedang berjalan. Saat di mana sangat dibutuhkan TNI hanya boleh fokus untuk memastikan urusan pertahanan dan keamanan saja. Tidak boleh terpecah konsentrasi TNI kepada hal-hal lain, termasuk tidak boleh memikirkan hal yang berhubungan dengan pergantian pucuk pimpinan komando, Panglima TNI.

Lantas, apakah pilihannya hanya tinggal KASAD, Jenderal (TNI) Andika Perkasa, Ph.D, sebagai pengganti Marsekal (TNI) Hadi Tjahjanto untuk memegang tongkat komando Panglima TNI?

Jenderal (TNI) Andika Perkasa akan pensiun 21 Desember 2022. Tahapan PIlpres/Pileg dan Pilkada belum dimulai. Masih 14 bulan menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilpres dan Pileg, jika kesepakatan KPU dan Komisi II beberapa waktu lalu tentang pelaksanaan Pilpres/Pileg tidak berubah yaitu Februari 2024.

Kalau itu pilihannya, tidak bisa hanya pergantian Panglima TNI yang dilakukan. Seharusnya dibarengkan dengan penunjukan Wakil Panglima TNI pada saat bersamaan.

Skenario yang terbayang oleh penulis adalah Jenderal (TNI) Andika Perkasa dilantik menjadi Panglima TNI pada waktu bersamaan dengan melantik salah seorang perwira tinggi TNI matra laut bintang tiga, Laksamana Madya, menjadi Wakil Panglima TNI, sehingga otomatis naik bintang empat, Laksamana TNI. Pemilihan matra laut ini semata-mata hanya mempertimbangkan faktor penggiliran.

Pemilihan Wakil Panglima TNI ini tentu saja yang masa pensiunnya paling cepat pertengahan 2025. Setelah semua proses politik kepemiluan tahun 2024 selesai.
Pada saat Jenderal (TNI) Andika Perkasa pensiun pada 21 Desember 2022 sebagai Panglima TNI, Wakil Panglima TNI yang berasal dari matra laut akan mengambil alih tongkat komando sebagai Panglima TNI. Sehingga masih cukup waktu untuk konsolidasi organisasi sampai tahapan Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024 dimulai.

Toh ada presedennya juga di mana bintang tiga naik langsung pada posisi Wakil Panglima TNI tanpa melalui jabatan sebagai KASAD, yaitu saat Jenderal Fachrul Razi dilantik sebagai Wakil Panglima TNI tahun 1999.
Toh juga sudah ada Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi TNI di mana ada pos Wakil Panglima TNI walaupun masih kosong, sehingga tinggal diisi.

Memang akan terkesan Presiden saat ini memilih dua Panglima TNI sekaligus. Pertama, Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi yaitu Jenderal (TNI) Andika Perkasa. Kedua, Panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal (TNI) Andika Perkasa.

Bukan terkesan lagi, memang demikian adanya. Tapi itulah pilihan terbaik menurut hemat pribadi penulis.

Setelah pelantikan Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang bersamaan dengan pelantikan Wakil Panglima TNI, semua komponen TNI dapat fokus pada tugas tanpa diganggu oleh proses pergantian Panglima TNI.
Sulitnya Presiden Pilih Panglima TNI, Semua Pilihan Penuh Risiko 2024?

Siapapun akhirnya yang akan dipilih Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI, penulis mengimbau agar prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanahkan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta aturan turunannya diterapkan di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menurut hukum juga masuk dalam kategori Badan Publik.

Akan lebih bagus lagi, materi Keterbukaan Informasi Publik ini masuk dalam materi presentasi Calon Panglima TNI saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI.

Semoga demikian adanya, aamiin.

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Telah dimuat di Kumparan dengan judul:Sulitnya Presiden Pilih Panglima TNI, Semua Pilihan Penuh Risiko 2024?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *