Headline

Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Sanksi Administratif.

215
×

Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Sanksi Administratif.

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Faktapers.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memberikan sanksi administratif bagi warga yang dalam kelompok sasaran menolak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pemberian sanksi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

“Ada di dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A dan B bisa dijadikan juga sebagai bahan kita untuk regulasi sudah jelas. Jadi ada sanksi administratif, sanksi penundaan pelayanan atau pencabutan pelayanan dan juga ada sanksi dendanya di situ,” terang Dhany usai memimpin rapat persiapan bantuan tenaga bantuan vaksinator, di Ruang Rapat Walikota Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (24/6/2021).

Untuk itu, Dhany mengimbau kepada jajarannya rutin dalam memberikan sosialisasi terkait manfaat sekaligus informasi agenda pelaksanaan vaksinasi kepada warga yang masuk ke dalam kelompok sasaran.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita membangkit kesadaran warga untuk mau divaksin,”tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *