Headline

Dituntut dengan Dakwaan Alternatif Kedua, PH Terdakwa akan Ajukan Pledoi

861
×

Dituntut dengan Dakwaan Alternatif Kedua, PH Terdakwa akan Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Pidana Nomor : 913/Pid.B/2020/PN.JKT.SEL dan perkara Nomor : 913/Pid.B/2020/PN.JKT.SEL, menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan melakukan tindak pidana dengan dakwaan Kesatu pasal 385 KUHP dan Kedua pasal 167 KUHP, Selasa (3/8).

Dalam tuntutannya, Badriah, SH dan Ibnu Suhud, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana atas nama terdakwa Mohammad Rasyid dan Adnan Sudrajat, JPU langsung membacakan Surat Tuntutan dengan No.Reg.Perkara : PDM-136/JKT.SL/08/2020 dan No. Reg.Perkara : PDM-136/JKT.SL/08/2020 tertanggal 03 Agustus 2021.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Mohammad Rasyid dan Adnan Sudrajat dituntut yang pokoknya Terdakwa Mohamad Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif Kedua dan Menjatuhkan pidana terhadap Mohamad Rasyid berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Damsik, SH.,MH.,CIL, Penasehat Hukum kedua Terdakwa, menanggapi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dalam menuntut kedua terdakwa JPU ragu, karena JPU menuntut dengan dakwaaan alternatif kesatu, seharusnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan menyatakan Terdakwa Mohamad Rasyid dan Adnan Sudrajat tidak tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dakwaan kesatu Pasal 385 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Damsik menjelaskan alasannya bahwa sejak awal kasus ini dicermati olehnya serta dianalisa bahwasannya kedua Terdakwa perkaranya bukanlah pidana.

“Makanya kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa langsung mengajukan Nota Keberatan atas dakwaan JPU setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan pada 25 Agustus 2020,” tegas Damsik.

“Perkara pidana ini kan yang dilihat fakta-fakta di persidangan, saksi-saksi dari pelapor dan saksi ahli yang diajukan oleh JPU mayoritas saksi-saksi tidak mengetahui bahwasannya terdakwa ini telah melakukan perbuatan pidana. Contoh pada saat saya bertanya pada saat sidang “Saudara saksi apakah di lokasi ada plang dengan kalimat tulisan Dilarang Masuk? Apakah dilapangan bola ada pagar atau tembok?” saksi-saksi menerangkan bahwasannya tidak ada, jadi dimana terdakwa ini bisa didakwa melakukan pidana? Artinya, semua unsur-unsur yang didakwaan kepada terdakwa semuanya unsur-unsur tidak terpenuhi baik Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 ayat (1) KUHP,” ungkapnya lagi.

Atas tuntutan JPU, penasehat hukum kedua terdakwa akan melakukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang tanggal 12 Agustus 2021. ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *