Singaraja.Bali.Faktapers.id –Diduga melakukan pencurian air bersih pada pipa jaringan (instalasi) yang dikelola Bumdes Dwi Amertha Sari Desa Jinang Dalem dan beredar di Whatshapp grup sebuah surat yang menyatakan tindakan mantan Kades Ardika melanggar ketentuan BUMDes.
Sebelumnya mantan Kades Ardika bersama sepupunya Ketut Mariasa selaku konsumen telah saling menyepakati kalau saluran air yang miliki sepupunya di pergunakan Ardika dengan menyambung pipa baru, namun tindakan Ardika diduga menyalahi prosudur oleh oknum pengelola BUMDes Dwi Amertha Sari Desa Jinang Dalem Kecamatan Buleleng. Hingga terjadi keresahan pihak Ardika, Ardika yang selaku mantan tidak terima nama baiknya dicemarkan melakukan indikasi tindakan salah kepada Bumdes.
Kemudian pihaknya melaporkan pencemaran nama itu ke unit Reskrim Polsek Singaraja yang diterima langsung Kanit Res Iptu Ida Bagus Permana 22 Agustus 2021.
Kanit Ida Bagus Permana dikonfirmasi atas kedatangan mantan Kades Jinang Dalem Ketut Ardika konsultasi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum pegawai Bumdes mengungkap,
“Ya tadi datang hanya berkonsultasi dugaan ketersinggungan, nanti kita mediasi kedua belah pihak untuk menjaga kondusif wilayah di masa pandemi ini,” kata Permana seijin Kapolsek Kota Singaraja sebelumnya.
Ketut Ardika yang tidak terima nama baiknya dicemar begitu saja bahkan dirinya sempat menjadi Kades merasa tercoreng , kasus ini hampir diteruskan keranah hukum. Namun berbagai pertimbangan dan selaku tokoh bisa mengendalikan emosinya itu, pasalnya sesama warga desa sendiri.
Kepada awak media, Ketut Ardika Senin (31/8) menuturkan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya dalam surat edaran Nomor : 21/UPS-AB BUMDes/VI/2021 tertanggal 19 Juni 2021 telah melakukan tindakan pencurian air bersih di dusun Gambang oleh pengelola Bumdes dan mengalami kerugian menerangkan, sebelumnya saya sudah menjalin kesepakatan bersama sepupu kalau nanti menggunakan airnya yang di ambil dari jaringan pipa miliknya, karena BUMDes belum memiliki pipa induk masuk kegang rumah, juga diakui oleh BUMDes kalau pipa itu bukan induk dan bukan miliknya.
“Nah itu entah dimana yang diambilkan saat kami tidak tahu hanya yang saya tahu ada dihalaman sepupu. Padahal yang nyambung intalasi itu langsung dari tekhnisi Bumdes dan kami tidak tau kebetulan kerja diluar kota. Kalau kami ambil di luar meteran yang barangkali bisa dipermasalahkan, dan kami juga dengan sepupu tidak ada masalah apalagi yang masuk mkonsumen sepupu. Tapi kok itu dipermasalahkan seakan kami melakukan pencurian dan merugikan Bumdes,” ujar Ardika.
Ardika juga menerangkan permasalahan yang dialaminya sempat belum ada titik terang dalam sebulan hingga di bahas oleh pihak Desa Dinas melaui rapat , kemudian pihaknya menunggu jika Bumdes tidak minta maaf akan dilanjutkan keranah hukum.
” Setelah kami konsultasi dengan Reskrim dan kami tunggu. Jika tidak mau minta maaf kami jelas lanjutkan kasus ini keranah hukum, siapa sih yang mau nama baiknya dicemarkan, kalau bersalah boleh dan kami siap tetapi kalau tidak dan tanpa bukti apa bisa diterima tuduhan tersebut,” jelasnya sedikit kesal.
Diduga ada permasalahan pribadi antara Ardika dengan oknum Pengelola Bumdes Dwi Amertha Sari dan dibumbui dengan muatan politik. Menariknya oknum Bumdes kemudian setelah mendengar mantan Kades Ardika geram dan melaporkan kasusnya ke Unit Reskrim Polsek Singaraja dengan serius akan menempuh kejalur hukum, Pihak Bumdes kemudian mendatangi rumah Ardika untuk meminta maaf agar kasus ini bisa dimediasi dan tidak dibawa keranah hukum dengan dihadiri Ketua Bumdes, Kades Jinang Dalem Ketut Mas Budarma,
“Kemarin sempat saya laporkan 22 Agustus 2021, karena warga kami sendiri dan kami tunggu etika baik yang bersangkutan dari bulan lalu. Dan kemarin datang Ketua Bumdes, Kades dan tokoh lainya kerumah kami (26/8) untuk minta maaf kepada keluarga besar. Karena ada etika baik ya kami maafkan dengan membuat berita acara secara tertulis dan berlanjut juga ke Polsek Singaraja untuk menyabut laporan itu. Kami menanggapi Bumdes yang sudah bersih ini cuman pengelolaannya perlu mengevaluasi kembali mana yang salah dan mana yang benar dalam pemakian air bersih yang dikelolanya,”jelas Ardika.
Sementara Kades Jinang Dalem Ketut Mas Budarma dikonfirmasi Senin (31/8) melalui saluran telephone sedikit enggan memberikan komentar banyak terkait permasalahan antara Ardika dengan Bumdes Dwi Amertha Sari yang diduga Ardika melakukan tindak pidana pencurian air bersih kendati telah kedua belah pihak berdamai,
“Sudah selesai pak, Tiang lagi ada acara..ampura. Maaf pak nggih tiang kari rapat..mohon mengerti suksma,”ujarnya Des