Headline

Satpol PP Kec. Cemput Beri Sanksi Sosial Kepada 52 Pelanggar PPKM Level Tiga

376
×

Satpol PP Kec. Cemput Beri Sanksi Sosial Kepada 52 Pelanggar PPKM Level Tiga

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Satuan Polisi Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi sosial terhadap 52 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Mereka terjaring saat saat Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih gelar razia masker di 4 titik lokasi.

Ka.Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, E. Sunaryo mengatakan, kegiatan razia masker kita lakukan secara rutin, dengan lokasi berpindah-pindah. Seperti sekarang razia masker dilakukan di empat titik lokasi yakni Jalan Cempaka Putih Tengah, Jalan Pramuka, Jalan Percetakan Negara dan Jalan Rawasari.

“Dari razia tersebut berhasil menjaring 52 pelanggar PPKM level tiga karena tidak memakai masker. Mereka kita beri sanksi social membersihkan sarana dan prasarana di lokasi tersebut,” jelas Sunaryo, Jum’at (3/9/2021).

Menurut Sunaryo, para pelanggar PPKM level 3 lebih memilih sanksi social dari pari pada sanksi denda administrasi. Sebelum diberi sanksi social, para pelanggar kita data terlebih dahulu, jika nanti kedapatan lagi melanggar baru kita beri sanksi denda, ucapnya.

Dalam razia masker tersebut, pihaknya menerjunkan 20 petugas terdiri dari anggota satpol PP kelurahan dan kecamatan, ASN, unsur Dishub, jajaran tiga pilar dan unsur FKDM.

Dia berharap kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat Covid-19 masih menghantui kita, tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *