Headline

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa WN Malaysia Jack Rahman

644
×

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa WN Malaysia Jack Rahman

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Terdakwa, Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman Warga Negara (WN) Malaysia yang diduga palsukan identitas diri, seolah-olah sudah menjadi warga negara Indonesia, di tuntut jaksa penuntut umum Eva Novyanty selama 1 tahun 8 bulan tanpa ada perintah masuk atau ditahan.

Kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Didit Susilo SH MH minta terdakwa supaya di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novyanty dari Kejaksaan Kota Tangerang, sewaktu membacakan Replik atas Pembelaan Penasehat hukum terdakwa, mengatakan tetap dalam tuntutannya.

Sebelum sidang di tutup oleh majelis hakim, membacakan penetapan penahanan, dan memerintahkan Jaksa segera melakukan penahanan terdakwa, Jack Rahman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dari tahanan kota menjadi tahanan negara (Rutan).

Jack Rahman WN Malasya masuk ke Indonesia sejak 2016 dan tahun 2019 Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) tidak dapat diperpanjang, karena Paspor terdakwa ditahan di Imigrasi, terdakwa membuat KTP, KK dan akte kelahiran di Dukcapil Pemalang Jawa Tengah.

Setelah KTP, KK dan Akte kelahiran terbit dipindah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang menjadi Jack Rahman. Identitas baru menjadi modal terdakwa membuka Perusahaan di Indonesia, yang bergerak di bidang Informasi Teknologi (IT).

Jack Rachman, seakan-akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui Prosedure dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia (Kemenkumham) atau Naturalisasi.

Dinas Kependudukan dan Catstan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Pemalang sendiri tidak tahu kalau Suhemi bin Abdul Rahman, WN Malasya ketika mengajukan pindah ke Tangerang, mengeluarkan pindah alamat dari Pemalang ke Ciledug Kota Tangerang.

Jack Rahman sampai saat ini masih warga Negara Malaysia, dalam tuntutan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan e-KTP dan Akta Kelahiran sesuai pasal 263 (2) KUHP dituntut, selama 1 Tahun dan 8 bulan, tanpa ada perintah masuk atau di tahan.

“Hari ini ada yang beda,” ujar Yusuf, korban Jack Rahman.

“Saya bersyukur dan terima kasih sama hakim yang menyidangkan terdakwa. Kasihan korbannya banyak. kalau tidak di tahan yang di takutkan kabur ke negaranya (Malaysia),” ujarnya.

Tiap sidang ini terdakwan di bekali rompi tahanan oleh Jaksa. Keluar masuk pengadilan dari mobilnya pakai baju tahanan. Selesai sidang masih pakai baju tahanan. Masuk ke mobilnya rompi baju tahanan di buka.

Terdakwa Jack Rahman buronan interpol Malaysia dari tahun 2016 bersama dua temannya. Korbannya di Malaysia banyak begitu juga di Indonesia, terdakwa dangan Perusahaan yang bergerak dibidang IT memberikan iming-iming kepada Konsumen untuk membeli ciptaanya Netaspace dan perangkatnya, sebagai tempat penyimpan data.

Anggiat Manalu, SPd. SH ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana, mendengar terdakwa, Jack Rahman di keluarkan Penetapan Penahanan oleh majelis hakim, sangat mendukung penegakan hukum terhadap terdakwa, yang saat ini sedang tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Bonar M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *