Jakarta, Faktapers.id – Petugas Satpol PP Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat memberikan sanksi terhadap 14 pelanggar PPKM level 3, mereka dikenakan sanksi social berupa menyapu sarana dan prasarana umum.
Kasatpol PP Kelurahan Bendungan Hilir (Bendhil), Romodhon mengatakan, 14 pelanggar PPKM level 3 diberi hukuman sanksi social, karena kedapatan tidak menggunakan masker saat anggota menggelar operasi tertib masker (Opstibmask) di Jalan Penjernihan II.
“Para pelenggar PPKM level 3 kita kenakan sanksi social, berupa menyapu jalan disikitar lokasi Opstibmask,” kata Dhoni saat dikonfirmasi, Jum’at (8/10/2021)
Sedikitnya 10 petugas satpol PP kita terjunkan pada operasi tertib masker tersebut. Kegiatan kita mulai pukul 9.00 s.d 10.30, Wib berjalan aman dan kondusip,ujarnya.
“Saya minta kepada warga masyarakat jangan lengah, karena virus corona (covid-19) belum hilang. Taati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama 5M,” tandasnya.Tajuli