Headline

Ini Kata Waketum PPP Arsul Sani, Soal Napi Kabur di Lapas Kelas I A Tangerang, Banten,

334
×

Ini Kata Waketum PPP Arsul Sani, Soal Napi Kabur di Lapas Kelas I A Tangerang, Banten,

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Waketum PPP Arsul Sani menyesalkan terkait kejadian napi kabur di Lapas Kelas I A Tangerang, Banten, yang kembali terulang.

Asrul menilai kasus tersebut tak cukup ditangani secara internal oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Tetapi Arsul menandaskan bahwa Bareskrim Polri perlu turung tangan langsung.

Menurutnya, Bareskrim harus menyelidiki ada-tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus napi kabur di lapas tersebut.

“Menteri Hukum & HAM tidak cukup lagi menangani soal ini secara internal, tetapi perlu diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menentukan ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian yang masuk ranah pidana,” terang Arsul kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Dia menyebut tindakan secara internal perlu dilakukan baik dalam bentuk sanksi-sanksi administratif kepegawaian maupun evaluasi lainnya. Tapi karena kejadian itu berulang, maka perlu juga melibatkan pihak eksternal dari Kemenkumham untuk turun tangan.

“Namun karena ini kejadian berulang, maka tidak cukup jika hanya melibatkan jajaran pengawasan internal Kemenkumham saja,” ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib, menegaskan seorang napi narkoba kabur bukan dengan cara melompat tembok Lapas Tangerang. Napi tersebut, tapi sempat izin keluar dari lapas.

“Jadi bukan kabur dari dalam lompat tembok, tapi napi ini ada proses izin keluar. Kemudian, saat berada di luar itu lari begitu saja,” terang Agus, Minggu (12/12).

Napi narkoba tersebut diketahui keluar dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12). Napi itu memang mendapatkan izin keluar dari lapas untuk pembinaan kegiatan kerja.

“Dia pembinaan kegiatan kerja. Izin untuk kegiatan kerja,” ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IA Tangerang Nirhono Jatmokoadi. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *