DaerahBali

Advokat Peradi Dituntut Taati Kode Etik Saat Jalankan Profesi Penegakan Hukum

520
×

Advokat Peradi Dituntut Taati Kode Etik Saat Jalankan Profesi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Setelah diambil sumpahnya sebagai Advokat dibawah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 23 Desember 2020 lalu dan 7 orang dari Buleleng yang selama ini magang di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH

Sabtu (22/1) siang sembari menggelar acara syukuran dikawasan Lovina atas 7 orang rekan telah diangkat/dilantik dihadiri Ketua DPC Peradi Singaraja, Ketut Sulana, bersama pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Singaraja, dan pengurus Young Lawyer Comunity atau Komunitas Advokat Muda DPC Peradi Singaraja.

Dalam acara syukuran yang dibalut dengan kekeluargaan ini, Nyoman Sunarta bersama Pengurus Peradi Singaraja lainnya berpesan, agar ketujuh advokat muda dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan rekan yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjaga marwah seorang advokat Peradi, agar terhindar dari persoalan hukum.

Selain itu diharapkan juga, agar para advokat ini bisa menjunjung integritas dan profesionalisme dalam memperjuangkan keadilan hukum untuk masyarakat. “Jangan merasa hebat setelah disumpah menjadi advokat, jadi tantangan kedepan bagi advokat berat. Jaga marwah advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang mandiri,” pesan Sunarta kepada tujuh orang advokat yang baru dilantik.

Usai acara syukuran, Sunarta mengatakan, seorang advokat harus mempunyai visi, misi dan integritas membantu masyarakat mencari keadilan hukum. “Jangan uang di depan. Jadi advokat itu, harus punya integritas kedepan membantu masyarakat untuk mendapat kepastian hukum,” ujar Sunarta.

Untuk itu Sunarta berharap, agar ketujuh advokat yang mendapat rekomendasi magang dari kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan rekan, agar bisa membangun citra advokat yang mempunyai visi dan misi untuk menciptakan penegakan hukum yang baik dan maksimal.

Meski demikian Sunarta pun tak memungkiri, ada advokat muda yang tersandung persoalan hukum. Menurut Sunarta, hal ini bisa terjadi lantaran kurangnya integritas dari seorang advokat tersebut, sehingga dalam menjalankan profesinya itu keluar dari jalur kode etik advokat yang ada.

“Advokat harus magang untuk bisa memperkuat karakter. Dan dalam menjalankan profesi harus sesuai kode etik. Jadi advokat yang saya berikan rekomendasi, saya minta membangun karakter dan integritas untuk kepentingan masyarakat demi kepastian hukum,” pungkas Sunarta. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *