Jakarta Faktapers.id – Sebanyak 10 pelanggar PPKM level 2 yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum. Mereka dikenakan sanski saat anggota Satpol PP Kecamatan Tanah Abang melakukan razia masker di Jalan Fachruddin (depan Auri ),Kelurahan Kampung, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Tri Martien mengatakan, dengan meningkatnya covid-19 varian omicron di DKI Jakarta khususnya Wilayah Kota Jakarta Pusat, pihaknya terus gencarkan operasi tertib masker.
” PPKM level 2, pihaknya terus gencarkan operasi tertib masker, guna mengantisipasi penyebaran covid-19 varian omicron, “ kata Trio didampingi Tenaga Ahli Operasional Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Poni Mustika ST saat di konfirmasi, Senin (7/2/2022).
Hasilnya 35 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Mereka dikenakan sanski menyapu sarana prasarana umum karena tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 hinggal pukul 10.30 Wib dengan mengerahkan 31 personil, ungkapnya.
saya himbau kepada warga tetap disiplin terapkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan kasus covid-19 karena covid masih menghantui yakni varian omicron.
” Warga harus disiplin terapkan protokol kesehatan yakni 5 M, sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19 varian omicron.” tandasnya. Tajuli