Headline

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

250
×

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara enam tahun. Rencananya, persidangan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Hari Jumat, 25 Februari 2022 akan digelar persidangannya sekitar jam 10, dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari PH terdakwa,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

“Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api,” sambung JPU.

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

“Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun,” papar JPU.

Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *