DaerahKalimantan

Polres Melawi Paparkan Kinerja Ungkap Kasus Bulan Januari-Februari Tahun 2022

363
×

Polres Melawi Paparkan Kinerja Ungkap Kasus Bulan Januari-Februari Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Melawi ,Faktapers.id – Kepolisian Resort (Polres) Melawi menggelar Press Release bulan Januari – Februari Tahun 2022″, bertempat di halaman Mapolres Melawi, Jumat 25 Februari 2022

Paparan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Melawi Kompol Asmadi S.I.P, M.M mewakili Kapolres Melawi dan didampingi oleh Kabag Ops Polres Melawi, Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kasat Narkoba Polres Melawi ,serta Kasi Propam Polres Melawi Iptu Samuji.

Sejumlah data terkait kondisi kamtibmas dipaparkan oleh Wakapolres Melawi Kompol Asmadi S.I.P, M.M, dalam press release tersebut, di antaranya trend 4 golongan kejahatan, dari sejumlah kasus yang di tangani Polres Melawi yang paling menonjol adalah kasus Curanmor dan Narkotika,Prostitusi, dan tindak pidana persetubuhan anak di bawah Umur, selama bulan januari-februari tahun 2022.

Pada bulan Januari Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengungkapkan Kasus Prostitusi dengan Korban Anak di bawah Umur, sehingga dari pengungkapan Sat Reskrim berhasil mengamankan 4 tersangka dan telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan UU.

1. A, 20 Th berperan sebagai mucikari, 2. RE 15 Th sebagai mucikari, 3. RK 25 Th berperan sebagai Pembeli, 4. D 32 Th berperan sebagai Pembeli, Kepada TSK A,dan RE, yang berperan sebagai mucikari Terkena pasal UU perlindungan Anak dan TSK RK dan D, juga dikenakan UU perlindungan Anak di bawah Umur.

Dan Satreskrim Polres Melawi mengungkapkan beberapa kasus Perjudian Togel TKP di jalan M. Nawawi Desa Tanjung niaga Kec-Nanga Pinoh tersangka Inisial LF 48 th, dan kasus judi Box TSK di rumah warga di desa batu Buil kec-belimbing 5 tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka.

Tindak pidana Curanmor pengembangan dari kasus curanmor oleh Polsek sungai Tebelian polres Sintang, yang vital beberapa waktu lalu, dimana untuk unit sepeda Motor yang di amankan sebanyak 20 Unit berasal dari Kabupaten Melawi. Untuk tindak pidana Curanmor tersebut dilakukan 3 orang yang merupakan satu keluarga A alias M 51 tahun warga desa kenual, EL 35 tahun warga Desa Kenual, AN 17 Tahun warga Desa Kenual Kec-Nanga Pinoh Kab-melawi.

Dan untuk tindak Pidana Narkotika selama bulan Januari-Pebruari 2022 Satreskrim polres Melawi berhasil ungkap 5 kasus lahgun Narkotika dengan total pelaku diamankan 10 orang pelaku, dan 9 orang laki-laki serta 1 perampuan dengan total barang bukti sebanyak 15, 64 Gram.” Terang Waka polres Melawi. Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *