Singaraja, Faktapers.id -Penderitaan yang dialami oleh para pekerja imigran ilegal sangat berat baik fisik maupun mental, keuangan dan keluarga.
Seperti yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indonesia Bali,sebagian besar kasus ditemukan terdapat unsur pidana perdagangan orang termasuk kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan penelantaran di Istanbul / Turky pada 4 Februari 2022.
Kasus penipuan terhadap PMI pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural ditangani serius oleh perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.
Kisah bekerja di luar negeri tidak selalu tentang hal-hal yang menyenangkan memang. Kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki kerap terjadi dan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat.
Selain Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul menangani kasus tersebut. Sementara Polres Buleleng dalam hal ini Kasat Reskrim mendalami kasus tersebut, pasalnya terdapat dugaan empat warga Buleleng terlibat dalam kasus penyelundupan PMI Ilegal k eke luar negeri.
Kepada awak media Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi Sabtu (19/3) telah memeriksa empat orang yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja illegal,” Sudah kita periksa beberapa saksi dalam kasus yang dialami PMI di Turky,”jelas AKP Yogie. ds