DaerahBali

Muncul Tersangka Baru, Kejari Buleleng Bendahara Bumdes Pucak Sari

250
×

Muncul Tersangka Baru, Kejari Buleleng Bendahara Bumdes Pucak Sari

Sebarkan artikel ini

Singaraja,Faktapers.id– Kejari Buleleng kembali mengungkap kasus Korupsi Pengelolaan Dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu, Buleleng

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng Kamis (24/3) mengembangkan penyidikanya dengan menetapkan 1 orang tersangka, selain ketua Bumdes Nyoman Jinarka yang sudah mengakui memakai kas sekitar Rp78 juta dan dijadikan tersangka. Mantan bendahara BUMDes berinisial Nyoman PM juga ditetapkan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 250.700.675,49.

Kasi Intel Kejari Buleleng Agung Jayalantara, S.H., seijin Kajari Rizal Syah Nyaman, S.H kepada Faktapers.id mengungkapkan Kamis (24/3), “NPM ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pengelolaan Bumdes Pucak Sari, peran dari tersangka merupakan Bendahara di Bumdes. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan ulang”jelas Agung Jayalantara. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *