DaerahBali

PAD Bali Masih Jomblang, RUU Provinsi Bali Akan Segera Disahkan. DPR RI Kariyasa Adanyana Harapkan Masyarakat Kuatkan Adat Istiadat

244
×

PAD Bali Masih Jomblang, RUU Provinsi Bali Akan Segera Disahkan. DPR RI Kariyasa Adanyana Harapkan Masyarakat Kuatkan Adat Istiadat

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Badan Legislatif segera akan melakukan Pleno tentang RUU Provinsi Bali dan Baleg dengan menyetujui RUU Propinsi Bali jadi usul inisiatif DPR, menariknya sejauh ini tidak ada hal yang dianggap perlu untuk direvisi kembali.

RUU Propinsi ini jadi inisiatif DPR,dalam waktu dekat akan diadakan paripurna oleh komite terkait untuk membahas dan memutuskan

Menurut I Nyoman Parta didampingi DPR RI I Ketut Kariayasa Adnyana, menjadi Panja RUU provinsi Bali bahkan sangat apresiasi positif kepada Gubenur Bali Wayan Koster atas upaya dan komunikasi yang efektif telah dilakukan selama pembahasan di Badan Legislatif.

Badan Legislasi (Baleg) sesuai hasil kajian harmonisasi selain RUU Provinsi Bali ada 5 RUU Provinsi juga menjadi target pembahasan diantaranya provinsi NTT, NTB, Sumbar, Riau dan Provinsi Jambi.

Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana., S.P., yang merupakan Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali sangat mengapresiasi hasil kajian harmonisasi 6 RUU Provinsi yang masuk pembahasan, kepada awak media Faktapers.id Senin (28/3) mengatakan,

“Mohon doa serta dukungan kepada segenap masyarakat Bali, RUU ini nantinya sangat bermanfaat kedepanya. Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya RUU tersebut segera dapat di sahkan dengan substansi serta harapan untuk masyarakat Bali,”papar Kariyasa Adnyana.

Lanjut pria asal Desa Busungbiu/ Buleleng dan dikenal memiliki loyalitas tinggi sejak menjadi DPRD Buleleng,Provinsi hingga berhasil lolos menduduki gedung Senayan,

”Kita dorong secepatnya untuk di Paripurnakan RUU Provensi Bali karena secara egulasi ini sangat penting dalam kemajuan Bali apalagi Bali memiliki adat istiadat yang sangat berbeda sehingga pariwisata berkembang begitu cepat dan mampu meraup devisa terbesar untuk Negara,”ujar Kariyasa Adnyana.

Kendati Bali banyak memiliki potensi bahkan cukup kuat dalam mejaga tradisi adat seni dan budaya namun masih sangat ketinggalan, karena dasar yang digunakan masih Riset. Kendati selama ini pemda Bali banyak memiliki peran dalam mempromosikan daerah

“Bali memang cukup kuat desa adatnya menjaga budaya namun pariwisata Budaya tidak bisa dilaksanakan secara konsisten, dengan rampung RUU ini beberapa pasal akan dicantumkan sehingga ada kontribusi dari APBN,”papar Kariyasa.

Untuk meningkatkan dan tetap Ajeg nya seni dan budaya yang selama ini dijaga oleh masyarakat sehingga menjadi daya tarik untuk pariwisata,

“Yang kuat menjaga desa adat itu sendiri bersama masyarakat, bahkan dalam hal ini banyak pihak asing menginginkan Bali tetap Ajeg dengan adat istiadat dan berkeinginan berkontribusi/investasi untuk Bali karena tidak ada dasar hukumnya. Dengan kajian di DPR RI ada nanti dasar hukum yang mengatur dapat menyeimbangkan pembangunan di daerah Bali ,”imbunya

Diketahui Provinsi Bali masih menjadi satu dengan NTT, NTB, Sumbar yang sering disebut (Bali –Nusra) maka dari itu dalam pemerintah pusat membangun Bali hanya mendapat hujan rintik-rintik dari anggaran pusat,

”Saat ini progres sangat begitu bagus dan disamping itu PAD Bali masih sangat jomblang seperti Badung, Karangasem, Buleleng dan daerah lainya di Bali. Dan ini sudah menjadi visi misi gubernur Bali dalam nantinya menyeimbangkan pembangunan di Bali,”jelas Ketut Kariyasa.

Harapan DPR RI I Ketut Kariayasa Adnyana Legeslator PDI Perjuangan kepada masyarakat Bali untuk tetap Bali Ajeg dan menjadi pandangan dunia.

”Dengan dapat segera disahkan RUU ini masyarakat harapan kami apa yang menjadi selama ini penguatan desa adat harus tetap dilakukan bersama-sama sesuai dasar pilosofi yang kita miliki apalagi pemerintah provensi dan kabupaten bersinergi dalam membangun dan tentu seluruh komponen harus ikut menjaga itu semua,”harap Kariyasa Adnyana., ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *