Singaraja, Faktapers.id –Polres Buleleng melalui Unit PPA serius menangani Kasus pelecehan dialami Dahlia Dicapuli oleh Ayah Kandung sendiri.
Dahlia wanita belia yang berumur 15 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Sawan/Buleleng harus menerima sifat bejat ayah kandungnya,pada Sabtu 26 Maret 2022 pukul 00.30 wita Dahlia dengan cara terpaksa harus bersedia melayani nafsu ayahnya PB (45).
Keseriusan Polres Buleleng dengan menghadirkan pelaku Jumat (8/4), Kapolres Buleleng langsung memberikan keterangan press di Mako Polres didampingi Kasat Reskrim, Humas, kepada awak media mengatakan, per hari kemarin 7/4/2022 kita telah lakukan penahanan, pelaku dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri atas peristiwa yang dialaminya. “Saat itu ibu korban ada di luar kota berada di Kintamani, pelaku dipaksa oleh ayahnya sendiri,“ jelas Kapolres AKBP Andrian P.
Sementara pelaku yang dijerat KUHP pasal 83 UU No.17/2016 tentang penerapan perpu no.1/2016 mengenai perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara, pelaku saat diminta keteranganya oleh awak media enggan berkomentar dengan wajah tertutup rapat. ds