DaerahBali

Puluhan Warga Tukad Mungga Tergabung Dalam Aliansi Kepung Kantor Camat Kota Singaraja, Tanyakan Rekomendasi Mutasi Prangkat Desa

382
×

Puluhan Warga Tukad Mungga Tergabung Dalam Aliansi Kepung Kantor Camat Kota Singaraja, Tanyakan Rekomendasi Mutasi Prangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Puluhan warga Desa Tukad Mungga yang tergabung dalam Aliansi Desa datangi Kantor Camat Kota Singaraja dengan membawa spanduk bertuliskan *Sangat Urgensikah Persetujuan Atas Mutasi Perangkat Desa Kami…???*

Kedatangan warga Senin (11/4) pukul 09.00 wita di koordinir Ketut Intaran untuk bertemu langsung kepada camat Nyoman Riang Pustaka. Disisi halaman camat polisi dari Polsek Singaraja dan Intelkam melakukan pengamanan untuk warga sehingga tidak terjadi hal buruk

Menurut salah satu warga bernama Putu Buda Darma kepada media mengungkapkan kedatangannya bertemu Camat Kota Singaraja Nyoman Riang Pustaka bukan semata membuat kegaduhan hanya saja mempertanyakan surat yang diajukan oleh Kades Tukad Mungga Putu Madia ke pihak Camat dan camat terlalu tergesa-gesa merespon dan tidak memikirkan kondisi dilapangan,

Lo”Kami bukan membuat kegaduhan kami pengin audiensi dengan camat terkait terjadinya mutasi perangkat desa berdasarkan surat yang dikirim oleh Kades ke Camat, persi camat bahwa surat itu menurutnya sudah sesuai dengan Perda akan tetapi apakan secepat itu Camat mengeluarkan surat persetujuan tanpa ada kajian. Ini yang sangat disayangkan sekali sebenarnya terlalu cepat mengambil tidak memimikirkan dampak yang akan terjadi,” ucapnya.

Lanjut Buda Darma, kekisruhan yang terjadi ini semata sesuai perda namun pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, “kata Buda Darma

Dapat diketahui perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.

Camat Kota Singaraja, Nyoman Riang Pustaka mengatakan Kades Putu Madia memohon rekomendasi camat sesuai regulasi,

“Jadi dengan aspirasi dari masyarakat desa Tukad Mungga sudah sesuai reglasi berdasarkan Perda no 3 thn 2019 khusus terkait dengan mutasi perangkat desa, kami mengetahui dari surat permohonan Kades Tukad Mungga kepada camat dengan meminta rekomendasi untuk mutasi perangkat desa. Dalam perda No 10 tahun 2016 dan sesuai perubahan perda nomor 3 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada pasal 10 bahwa Kades dapat melakukan penyegaran atau mutasi dan itu kewenangan Kades sesuai regulasi yang ada, ‘ terang Riang Pustaka.

Terhadap Perda yang mengatur ada dugaan Camat terlalu tergesa-gesa menyetujui surat yang diajukan Kades Putu Madia, dalam prosudur 7 hari surat masuk baru disetujui malah hal ini ada dugaan penyimpanga, menurut warga surat sehari masuk kemeja camat sudah ditandatangani camat Kota Singaraja.

Lanjut Camat , “Kami diberikan paling lambat waktu 7 hari untuk merekomendasi, dan kalau bisa cepat kenapa pilih lambat,”kata Camat

Keinginan warga untuk membatalkan SK mutasi terhadap perangkat desanya terancam gagal.

Dalam penyegaran tugas-tugas dan peningkatan kinerja perangkat desa, sangat normatif apa yang disampaikan kades melalui surat ini artinya kami pun menindaklanjutinya dan sesuai apa yang menjadi regulasi apa yang kami harus mediasi. Itu versi mereka kalau tidak sesuai perda lihat dong, intinya keinginan tadi rekomendasi di ganti sehingga SK mutasi dibatalkan. Biarkan dulu prosesnya sesuai regulasi dengan ketentuan“kata Nyoman Riang Pustaka. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *