Singaraja, Faktapers.id -Ada-ada saja kelakuan oknum terhadap anak terbilang masih duduk di bangku SMA semakin masif terjadi.
Sebelumnya dua kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terungkap polres Buleleng,kini kasus yang lebih sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt.Pelakunya pria (26) dipanggil Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab.
Selain mengancam dengan senjata api yang diduga berupa pistol,korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Anenya korban kerap diancam video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya kembali.Merasa tidak kuat dengan perlakuan dari pelaku,korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Informasi dilapangan menyebutkan,peristiwa yang menimpa Cempaka (18) terungkap berawal sekitar Sabtu (26/3) sekitar pukul 15.00 wita, kala itu korban diminta oleh pelaku kabur dari rumah dan menunggunya disebuah penginapan/hotel A. Namum ternyata pelaku sudah terlebih dahulu stay di hotel tetapi pelaku meninggalkan korban di hotel dengan alasan ada kepentingan upacara tiga bulanan
Sekitar pukul 22.00 wita pelaku datang sambil membawa makanan. Sampai di hotel pelaku memaksa korban untuk bersetubuh tetapi di tolak korban. Gembul pun akhirnya memaksa Cempaka dengan cara mengancam akan menyebarkan video porno yang direkam menggunakan Handphone oleh pelaku yang berisikan adegan hubungan seksual antara korban dan pelaku.
Video itu telah dibuat dan disimpan sekitar 2 bulan yang lalu,diduga dibuat untuk dipakai untuk mengancam korban jika menolak keinginan pelaku. Cempaka pun menyerah dan terpaksa meladeni nafsu bejad si Gembul. Ironisnya, habis manis sepah dibuang, usai menyetubuhi Gembul pergi begitu saja.
Selang beberapa hari dari kejadian di Hotel itu, korban sempat dilaporkan polisi untuk mencari keberadaannya oleh orang tua Cempaka dan kembali kerumah. Namun pelaku kembali menghubungi korban melalui perantara teman korban dan peristiwa kekerasan itu kembali berulang di penginapan.
Kali ini cukup mencekam, pelaku dengan cara menodongkan pistol disebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt.Ancamanya akan menembak korban jika menolak disetubuhi.
Saat peristiwa itu terjadi beberapa teman korban ikut serta mengantar korban namun berada diluar hotel.
“Pistol ditodongkan ke kepala sembari menyetubuhi korban yang tanpa daya ketakutan akan dibunuh,terpaksa meladeni nafsu bejad pelaku.Begitu selesai berhubungan badan, korban berusaha lari namun dengan kasar korban diseret untuk kembali dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku untuk yang ke 2 kali sembari membekap mulut korban,” ucap sebuah sumber yang masih kerabat korban.
Cempaka diduga masih duduk di bangku SMA dan merupakan mahasiswi magang di salah satu kantor biro jasa.
Setelah peristiwa itu,korban tidak berani menyampaikan masalah tersebut baik kepada teman-temannya maupun kepada pihak keluarga karena masih trauma dan dalam kondisi ketakutan dengan ancama pelaku.
Peristiwa yang sama kembali berulang Sabtu,(2/4-2022).Dengan segala cara pelaku kembali menghubungi korban yang pada saat itu berada lokasi pantai dekat rumah korban. Pelaku memaksa dan menyeret korban masuk kepenginapan.Ditempat ini korban kembali menolak namun pelaku memukulnya hingga tak sadarkan diri.Dalam keadaan tidak sadar diduga pelaku kembali menyetubuhi korban.Begitu tersadar korban sudah dalam keadaan bugil setelah pelaku berusaha menyadarkannya dengan siraman air.
Puncaknya,pada Jumat (8/4/2022) saat korban tengah berada disebuah kantor notaries untuk keperluan magang.Pelaku kembali menghubungi korban melalui whatsAp mengajaknya untuk kembali berhubungan badan.Jika menolak,pelaku mengancam akan menyebarkan video pornonya.Karena stress dan tidak tahan dengan perlakuakn pelaku,korban pulang kerumah orang tuanya dan menyampaikan ancaman itu kepada orang tuanya.
“Sampai saat ini korban benar-benar sangat trauma, merasa terancam baik secara lahir, batin dan psikis dan memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi,”ujarnya.
Dikonfirmasi atas kasus tersebut,Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan pihak korban telah melapor atas peristiwa yang dialaminya.Hanya saja kasus yang terlebih dahulu ditangani yakni kasus dugaan peneyebaran video porno karena terkait UU ITE.
“Untuk dugaan pelanggaran UU ITE sudah dalam proses penyidikan.Dalam konteks ini polisi sedang mencari pelaku penyebar video,”terang AKP Gede Sumarjaya, Kamis (21/4,/2022).
Sementara itu,adanya kasus lain yakni dugaan perbuatan cabul pelaku terhadap korban yang saat peristiwa itu berlangsung korban masih dibawah umur dan oleh penyidik sedang diselidiki.Begitu juga dugaan pelaku memiliki senjata api berupa pistol dan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Pelaku (Gembul) sudah diamankan.Untuk kasus diluar UU ITE (penyebaran video berisi adegan porno) sudah dalam proses penyidikan. Sedangkan yang terkait kasus lain termasuk kepemilikan senpi sedang dalam proses penyelidikan,”tandas Sumarjaya. tim