Singaraja, Faktapers.id -Diduga bangunan Hotel di kawasan pantai dijalan Kartika desa Kalibukbuk , Buleleng Bali yang belakangan ini dianggap proyek siluman terindikasi melanggar kawasan LP2B dan sempadan pantai.
Pasalnya sebelum terdapat bangunan Villa dikawasan tersebut sempat diduduki warga bernama Putu Tirta dan Ibu Pening dengan bangunan semi permanen, tetapi merupakan kawasan LP2B Lahan pertanian pangan berkelanjutan atau yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dan tidak mengganggu
Sayang tanah tersebut milik adat dijual ke Investor dan berdirinya bangunan villa diduga belum mengantongi IMB seperti yang disebutkan Bendesa Adat Kalibukbuk saat Hari Raya Nyepi memantau ke pantai tersebut.
Menurut Bendesa Adat Kalibukbuk, Suberata pihaknya menjual lahan yang disebutkan pelabe pura kepada investor tetapi lepas dari tanggung jawab terhadap warganya sendiri padahal bangunan yang dimiliki Rarud dan keluarga Ketut Pening menelan biaya puluhan juta untuk bisa berteduh bersama 4 anaknya.
“Pembangunan Villa itu investor yang memerlukan bukan desa adat, desa hanya menjual saja dan membelikan tanah sawah supaya tidak hilang tanah Desa, sama halnya saya menjual beras mau dibuat nasi, bubur atau apa terserah disana. Keputusan itu ada hasil paruman dahulu dari Bendesa tidak tertulis. Kata Rarud menerima ganti rugi dari Investor tapi dari Desa Adat tidak ada ganti rugi karena sudah ada sertifikat terbit kalau tidak salah tahun 1998 apa 1999,”papar Suberata bulan lalu.
Ketua DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dengan tegas mengatakan kepada awak media Senin (30/5) usai sidang dengar pendapat.
Ditegaskan bahwa proyek tersebut ada indikasi melanggar sempadan dan kawasan LP2B,
“kebetulan kemarin di PU membahas LP2B nah dipertanyakan oleh salah satu anggota komisi II tentang perijinan yang dimiliki villa falem Living. Dari dinas PU katanya belum ada ijin, sehingga kami dari Komisi II DPRD Buleleng menyarankan agar proyek tersebut dihentikan.
Seiring berjalannya waktu malah dari investor bernama Palm Living Luxury Real Estate diduga hanya mengantongi ijin lokasi(SKLK) berkaitan dengan ketentuan tata ruang. Pembangunan villa tersebut diatas 4 bidang sertifikat yang dijual oleh desa adat dan dibelikan tanah 25 are di subak Balai Bandung Komisi II tegas, “Kami di Komisi II berpikir satu sisi PU menyatakan belum punya ijin sisi lain villa telah mengantongi ijin lokasi. Pertanyaan kami di Komisi II ada apa..?.”ucap DPRD Mangku Budiasa.
Rencana Komisi II akan memanggil investor untuk diajak RDP ,”kami hanya ingin temen -temen di exsekutif transfaran atau terbuka. Kalau sudah mengantongi ijin bagaimana sekarang dengan sempadan pantai dan kawasan LP2B jangan DPRD diajak main kucing kucingan karena ini sangat rentan akan terjadinya persoalan. Dengan harapan tidak lagi pembangunan-pembangunan yang nantinya menimbulkan dampak hukum. Apalagi berkaitan dengan tata ruang, kalau sudah kawasan tersebut dimasukan kawasan LP2B berarti tidak boleh ada alih fungsi,”paparnya
Faktnya dilapangan malah kawasan tersebut dibangun memakan sempadan pantai, bahkan Pol PP datang mengecek lokasi secara bergerombol tanpa mampu berkutik ,”Kalau berkaitan dengan tata ruang sangat kita pertanyakan beralihnya fungsi lahan disana. Liding sektornya ada di PU, kalau ini lemah hancur kita di Buleleng termasuk Perda-perda dibuat lemah akibat tidak komitmenya temen di exsekutif,”jelasnya,
Kejamnya alih fungsi sehingga DPRD menetapkan beberala lahan persawahan menjadi perda LP2B “Setidaknya ada ketegasan sikap makanya kita sangat mendorong dibuatnya LP2B untuk melindungi lahan persawahan yang terjadi alih fungsi yang tidak kecil. Makanya kita bentengi kabupaten Buleleng dengan Perda tersebut terhadap sawah-sawah produktif,”ucap Mangku Budiasa
Adanya hal tersebut perda LP2B bak macan bertaring ompong selain dilemahkan investor juga dugaan tidak maksimalnya exsekutif menerapkan aturan “kami tegaskan LP2B ini dipakai rujukan untuk pengurusan ijin perumahan pemukiman. Inilah perda pengendali kawasan.”kata Mangku Budiasa.
Sehebat apapun Perda yang dibuat dengan pertimbangan dan anggaran tinggi, kalau exsekutornya tidak komitmen tentu tidak akan berarti apa,”Setia masa sidang kita buat perda tetapi tidak di maksimalkan secara konsisten percuma,sekarang komit tidak exsekutif. Kami akan segera evaluasi,”jelas Mangku Budiasa. ds