Singaraja, Faktapers.id –Kasus pembakaran rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir,Desa Julah,Kecamatan Tejakula,Kamis (9/6) lalu masih digulir-gulir Polres Buleleng.
Senin (13/6) sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan Kelian Adat Desa Julah Ketut Sidemen dan salah satu bendahara adat Ketut Sada.
Usai menjalani pemeriksaan,Ketut Sidemen maupun Ketut Sada dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan hingga hari ke 5 pasca kasus pembakaran, dikonfirmasi awak media (14/6/2022) mengungkapkan.
“Benar,klian adat serta bendahara dikenakan wajib lapor setiap hari.Untuk perkembangan lainnya belum ada dengan tersangka masih tetap 4 orang,”ungkapnya.
Sedangkan Ketut Sada membenarkan ia menjalani kewajiban lapor diri atas perannya dalam kasus itu.Bahkan menurutnya,ia bersama Ketut Sidemen sempat ditahan selama 24 jam sebelum dilepaskan, “Setiap hari kami diharuskan wajib lapor,”ujarnya.
Saat ini katanya,pihak desa adat tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap 4 warga Desa Adat Julah yang kini ditahan di Polres Buleleng.Sada menyebut,kuasa hukum desa adat tengah menyiapkan kelengkapan untuk permohonan penangguhan tersebut.
”Kami dan kuasa hukum tengah berunding agar bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap warga kami,”imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus pengerusakan dan pembakaran property milik Satiyah dan Sahrudin,Sada mengaku tengah mengupayakan jalan damai.Pihak desa adat akan menempuh upaya damai atas kekhilafan yang telah dilakukan sehingga merugikan pihak korban.
”Kami akui salah dan khilaf,karena itu kami minta maaf dan menupayakan perdamaian dengan korban agar kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan,”ucapnya.
Sisi lain BPN Singaraja, mengaku sempat mediasi kasus tersebut beberapa kali. Sementara itu,tudingan kuasa hukum I Wayan Darsana dan I Made Sidia, BudiHartawan,SH,Cht,Ci.,terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng yang dianggap tidak professional dengan menerbitkan sertifikat diatas lahan milik kliennya.
Kepala BPN Buleleng Komang Wedana menolaknya.Ia menyebut seluruh proses penerbitan sertifikat telah sesuai aturan yang berlaku di BPN.Bahkan,untuk kasus sengketa antara pihak I Wayan Darsana dan I Made Sidia sudah dilakukan 3 kali mediasi oleh BPN Buleleng namun tidak menemukan jalan keluar.
“Kami sebelumnya sudah lakukan mediasi,namun tidak ada kesepakatan sehingga kasus tersebut bergulir di pengadilan.Kami tidak bisa berkomentar karena kasusnya tengah berproses dipengadilan,”katanya.
Sementara terkait,proses penerbitan sertifikat melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),ia mengatakan,prosedurnya sudah tepat mengingat semua dokumen untuk penerbitan sertifikat teresebut telah memenuhi ketentuan.
“Yang utama kan harus ada legal dokumen dari desa.Kalau ada yang keliru ya kesalahan itu ada pada dokumen yang dikirimkan oleh pihak desa.Itupun setelah dilakukan verifikasi data,”terang Komang Wedana ds