DaerahBali

Kejari Buleleng Angkat Tali Jangkar, Ketua LPD Anturan Segera Diperiksa

461
×

Kejari Buleleng Angkat Tali Jangkar, Ketua LPD Anturan Segera Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id  – Dugaan indikasi adanya Penyimpangan dalam Pengelolaan LPD Adat Anturan, dan merugikan uang negara, Ketua Komang Arta Wirawan akan segera jalani pemeriksaan oleh Kejari Buleleng.

Kejari Buleleng melalui Kasi Intel Agung Jayalantara Senin (20/6) diruang kerjanya menggelar jumpa pers terhadap penetapan ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021 Kejari Buleleng yang akan menjalani pemeriksaan Rabu (22/6) menurut Agung Jayalantara selain pihaknya terlah membeberkan keterangan saksi ahli juga persiapan pemanggilan Arta Wirawan.

“Surat panggilan kepada Ketua LPD sudah kami layangkan untuk mengklarifikasi terhadap permasalahan apa yang terjadi di LPD Anturan, penyidik akan melakukan exspos internal. Potensi untuk berkembangnya perkara ini masih ada dan kami tidak mencampuri perkara adat tetapi kita mengacu pada UU korupsi. Nah hari Rabu besok adalah keputusan tertinggi sesuai hasil kerja tim,”jelas Agung.

Diketahui sebelumnya hasil audit independen menyatakan laporan keuangan LPD Anturan periode tahun 2019 dan tahun 2020 adanya opini tidak wajar dan diduga banyak terjadi penyimpangan, membuat pengurus Desa Adat Anturan hingga dilaporkan oleh Adat Anturan. Komang Arta Wirawan selaku ketua diduga kuat bertanggungjawab atas penyimpangan selama pengelolaan LPD Anturan yang mana dana nasabah membengkak hampir 147 miliar.

Arta telah di tetapkan tersangka juga selama ini enggan mengoperasikan LPD kembali pasalnya berlindung di balik penetapanya sebagai tersangka. Padahal dari Adat telah memberikan peluang untuk mengoperasikan namun enggan dan melawan proses hukum hingga beberapa pengacara disuruh mendampingi kasusnya

Dikatakan, berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng menduga ada selisih temuan dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar 137 milyar rupiah. “Sampai saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng,” jelasnya Agung sebelumnya

Menariknya, selama memiliki usaha Kavling tanah dibeberapa tempat di Buleleng, hasil penjualan tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan Tirta Yatra, diantaranya ke Kalimantan sebesar Rp.500.000.000,-, ke Lombok sekitar Rp.75.000.000,-, ke Gunung Salak sekitar Rp.150.000.000,-, untuk Tirta Yatra di Bali sekitar Rp.50.000.000,-, yang diikuti oleh semua karyawan dan Prajuru Desa Adat Anturan beserta keluarga, Ketua LPD yang menyimpan dana di LPD Anturan, namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan. Menariknya lagi gajih karyawan juga sempat dipotong untuk Tirtayatra di wilayah Bali, dan Jawa sebagai syuhkur keberhasilan mengelola keuangan namun faktnya bermasalah.

Nyoman Arta Wirawan yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan sejak dari 1990 awal berdirinya LPD.

Dalam hitungan sementara dikuatkan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar 147 Milyar rupiah. Dalam hitungan sementara dikuatkan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar 147 Milyar rupiah.

Arta Wirawan saat ini disangka kan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 (dua belas) sertifikat tanah dan laporan-laporan keuangan tahunan. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *