Singaraja, Faktapers.id -Pemerintah mulai menyikapi Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.
Pansus III DPRD Buleleng menggelar rapat internal antara Anggota Pansus dengan Tim Ahli DPRD Buleleng. Agenda rapat adalah mebahas angaran yang diajukan oleh KPU Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Polri dan TNI di ruang Komisi III , Senin (20/6).
Ketua Pansus III Wayan Masdana dalam rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri No. 54 Tahun 2019 tetang pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada APBD Kabupaten Buleleng, mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar maka Pemerintah membentuk dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Masdana menambahkan, saat ini Pansus III DPRD Buleleng baru menerima draf pengajuan pendanaan untuk penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebesar Rp. 70,10 Milyar yang diperuntukan untuk KPU sebesar Rp. 43 Milyar, Bawaslu 14,5 Milyar, Polri 9,2 Milyar dan TNI sebesar Rp. 3.4 Milyar.
Masdana usai rapat menerangkan kepada awak media, hasil rapat intern semua Anggota dan Tim Ahli sudah memberikan pandangannya terkait draf yang diajukan untuk cadangan pendanaan Pemilukada tahun 2024. Dia menjelaskan, Pansus III DPRD Buleleng akan memanggil kembali pihak terkait untuk bisa menjelaskan penggunaan dana yang diajukan secara detail sehingga Pansus III bisa menguji kembali dana yang diajukan.
“Pansus III akan mencari perbandingan terlebih dahulu sebelum menggundang pihak terkait untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang diajukan” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Buleleng membentuk beberapa Pansus yang diantaranya Pansus III yang membahas tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 *ds*