Singaraja, Faktapers.id -Upaya penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terhadap aset ketua LPD Anturan bernama Nyoman Arta Wirawan semakin kencang untuk menuntaskan perkara korupsi yang terjadi sehingga nantinya dapat di kembalikan kelembaga itu untuk mengoperasionalkan lembaga baru.
Pasca ditahanya ketua LPD Anturan Arta Wirawan, sejumlah saksi diperiksa, kali ini pemeriksaan terhadap Ketua LPD di daerah Sebatu – Gianyar, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar Selasa (12/7) pukul 10.30 wita dengan sembilan orang tim
Saksi ini merupakan seorang Deposan LPD Anturan a/n INC yang memiliki deposito senilai 4,1 Milyard rupiah di LPD Anturan.
Tujuan utama penyidik adalah mengklarifikasi deposito yang dimiliki serta memastikan apakah ada sertifikat LPD Anturan yang dititipkan pada saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen LPD tersebut, Tim penyidik tidak menemukan Sertifikat LPD Anturan yang dititipkan.Hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD ANturan dari tahun 2012 hingga tahun 2017 senilai total 4,1 milyar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir di tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Buleleng Agung Jayalantara usai melakukan pemeriksaan menggelar pres release kepada awak media Buleleng melalui saluran telephone mengatakan,
” Tim Penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara A-quo, serta terus melakukan upaya Asset Recovery terhadap Aset-aset LPD Anturan yang disembunyikan Arta Wirawan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan,”ujar Agung Jayalantara.
Pihaknya menduga masi ada asset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan atau yang beralih ke perorangan,ds