Singaraja, Faktapers.id -Sesuai Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Tim Kejaksaan Negeri Buleleng melebarkan sayap dengan memasuki sekolah-sekolah di Buleleng. Kali ini Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 2 Sukasada Kamis (11/8) pukul 08.00 wita s/d 09.30 wita dengan diikuti 550 siswa
Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah “BIJAKSANA DALAM BERMEDSOS GUNA MENCEGAH KENAKALAN REMAJA DAN KEKERASAN SEKSUAL”.
Tim JMS yang di wakili Agung Jayalanyara,S.H dalam pemaparan materi terkait definisi sosial media, dampak positif dan negatif sosial media, Pengaturan Tentang Penggunaan Teknologi dan Informasi dan Komunikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Kita berharap siswa-siswi memahami dalam bermedia sosial tentang Informasi dan Elektronik, sehingga tidak terjerumus kedalam hal negatif karena penyampian informasi atau penyampian bahasa yang tidak benar dan mengetahui konsekuensi hukumnya,”kata Agung
Lanjut Kasi Intel Kejari Buleleng kepada awak media,”Tentunya harus fokus pada materi belajar yang diberikan guru sekolah, begitu juga belakangan ini maraknya peredaran narkoba sehingga menjadi kasus yang bisa menghambat belajar sekolah,”papar Agung Jayalantara
Edukasi hukum kepada anak-anak SMP disampaikan dengan bahasa lugas yang mereka pahami, dengan penjelasan berupa contoh- contoh kasus dan konsekwensi hukumnya mempermudah para siswa memahami hukum dan menjauhi hukuman. Kita juga selipkan sedikit pemahaman tentang “kekerasan seksual” sebagaimana adanya UU baru yang mengatur (UU No. 12 Tahun 2022). ds