DaerahBanten

Ungkap Kasus Perjudian, Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Amankan 11 Pelaku

306
×

Ungkap Kasus Perjudian, Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Amankan 11 Pelaku

Sebarkan artikel ini

Cilegon, Faktapers.id -Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dalam mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten dengan dasar 3 Laporan Polisi pada Rabu (24/08).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon dalam mengamankan 11 pelaku kasus perjudian.

“Benar hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten ungkap keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten yang mengamankan 11 orang tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perjudian dengan dasar 3 laporan polisi, adapun perjudian tersebut diantaranya adalah online maupun judi konvensional” jelas Eko.

Selanjutnya Eko mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon. “Dimana terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung bapak Kapolri dan Kapolda Banten untuk memberantas perjudian online atau pun konvensional. Kami bertindak cepat membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda. Ujar Eko.

I

a juga menjelaskan waktu penangkapan 11 tersangka tersebut. “Yang pertama tanggal 4 Agustus 2022 kamu mengamankan tiga tersangka inisal W, S dan SA di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai sebesar Rp724.000, lembar kertas togel dan lima buah HP,” terangnya.

kemudian Eko melanjutkan pada penangkapan yang. “Ditempat berbed kami mengamankan 3 orang tersangka juga dengan Inisial M, D dan H di kecamatan Anyer kabupaten Serang. dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti Rp112.000, 3 buah HP serta lembaran catatan togel, kemudian perjudian yang ketiga adalah perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M dan D dengan Barang bukti RP2.100. 000 dan Kartu Remi di TKP Kecamatan Puloampel.

Akibat dari perbuatannya 11 tersangka dalam kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *