Jakarta, Faktaper.id – Unlit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyerahkan secara simbolis surat imbauan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada camat se-Jakarta Pusat yang nanti akan diteruskan ke wajib pajak.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (29/9/2022).
“Pada hari ini kami menyerahkan surat imbauan kepada para camat se-Jakarta Pusat untuk dapat meneruskan ke wajib pajak kendaraan bermotor yang berada di wilayanya masing-masing,” kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Pusat Elling Hartono.
“Tahap awal kami akan menyerahkan surat imbauan bagi 440 surat kendaraan bermotor. Masing-masing kelurahan mendapat 10 surat imbauan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma dalam arahannya kepada camat se-Jakarta Pusat mengatakan, pertemuan ini menindaklanjuti intruksi Sekda Nomor 73 Tahun 2022 terkait dengan penyerahan imbauan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayah kecamatan khususnya pada tiap kelurahan.
Menurut Dhany, karena berkurangnya penerimaan daerah maka yang harus digenjot ialah sektor yang memiliki nilai tambah ekonomi atau potensi lain.
“Sektor yang memiliki nilai tambah ekonomi dan potensi yang besar ialah PKB dan BBNKB. Yang menjadi target kendaraan mewah,” jelasnya.
Tergetnya, lanjut Dhany, untuk PKB 1,2 triliun baru tercapai 900 miliar masih 72 persen. Sementara BBNKB tercapai 62 persen, dari target 900 miliar baru tercapai 600 miliar.
“Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan mendukung agar target bisa tercapai,” tegasnya.
Dhany juga meminta kepada camat dan lurah, setelah surat imbauan diberikan kepada wajib pajak, berikan penekanan untuk membayar pajak.
“Jadi berikan penekanan ke wajib pajak agar segera melunasi dan memenuhi kewajibannya tidak hanya terbatas imbauan,” tandasnya. (Zul/Tajuli)