Jawa

Pelaku UMKM di Klaten Dapat Pendampingan Sertifikasi Halal

597
×

Pelaku UMKM di Klaten Dapat Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini

Klaten, Faktapers.id – Jaminan sebuah produk telah memenuhi syarat aman dipergunakan tentunya telah menjadi suatu kewajiban yang harus ada agar konsumen atau pembeli akan merasa aman saat menggunakannya.

Hal yang sama juga berlaku bagi produk makanan dan minuman (Mamin), dimana jaminan kebersihan maupun kehalalan suatu produk makanan dan minuman yang dijual dan akan dikonsumsi menjadi suatu keharusan.

Apalagi saat ini kesadaran masyarakat sebagai konsumen semakin tinggi yang mengharapkan makanan dan minuman yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan dan halal bagi umat muslim.

Terkait dengan pentingnya syarat halal yang dibuktikan melalui sertifikat halal oleh para penjual atau pelaku usaha, untuk itu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Halal kepada pelaku UMKM khususnya makanan olahan yang berbahan baku non daging.

Kegiatan pendampingan yang dihadiri 50 orang pelaku UMKM makanan tersebut sebagai tindaklanjut dari program kementrian. Kegiatan diselenggarakan di RM Angkringan Widoro, Desa Ketandan, Klaten Utara, Selasa (8/11/2022) siang.

“Jadi kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para UMKM untuk mengurus sertifikat halal. Jika telah memiliki sertifikat halal, maka konsumen juga akan merasa nyaman dan aman saat membeli atau mengkonsumsi produk UMKM ini,” ungkap Heri Santoso, Kabid Koperasi dan Perdagangan DKUKMP Klaten.

Heri mengungkapkan secara singkat terkait sertifikasi halal dan bagaimana cara mengurus sertifikasi tersebut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang akan mengurusnya. Menurutnya, guna mendapatkan kepercayaan dari konsumen serta Go International, para pelaku UMKM agar juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi pelaku UMKM yang diundang kali ini harus telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PIRT (Jika dengan tujuan agar dapat segera dilaksanakan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal akan produk mereka,” ungkap dia.

Dalam pemantauan di lokasi kegiatan pendampingan, para pelaku UMKM dinilai sangat kooperatif dalam memberikan data-data yang diminta dan diperlukan oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal. Bahkan setelah semua pelaku usaha telah melakukan input data, dilakukan sesi foto produk bersama dengan pemilik sebagai bukti dukung dari pengurusan sertifikat. *(Madi)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *