Klaten, Faktapers.id – Dalam rangka mewujudkan dampak ekonomi pada skala desa yang terkait dengan sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memandang perlu untuk memberdayakan seluruh potensi wisata di Desa dengan membentuk dan mengembangkan Desa Wisata.
Saat ini Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pemberdayaan Desa Wisata.
Adanya perda tersebut salah satu wujud dukungan pemerintah guna pengembangan desa wisata.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Jawa Tengah, Fraksi PDI Perjuangan Kadarwati, saat menggelar sosialisasi (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pemberdayaan Desa Wisata di Desa jatipuro, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jateng, Sabtu (12/11/2022).
Sosialiasi dimaksudkan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam mengembangkan dan memberdayakan desa wisata. Menurut dia, selama ini belum ada standarisasi desa wisata di Jawa Tengah sehingga adanya perda ini agar seluruh desa wisata di Jawa Tengah terstandarisasi sama.
“Arahnya memang nantinya akan memberdayakan masyarakat desa/kelurahan setempat untuk memaksimalkan sumber daya yang ada guna menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menggerakan perekonomian di desa/kelurahan tersebut,” kata kadarwati.
Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten, Sri Nugroho mengatakan jika keberadaan perda sangat mendukung pengembangan desa wisata di Klaten, saat ini di kota Bersinar sudah ada 30 an desa wisata yang telah mendapatkan SK dari Bupati.
“Secara bertahap dari tahun 2019 saat itu baru ada 7 desa dan 13 pokdarwis. Setelah didukung adanya potensi wisata lokal yang kita galakkan dan pidato presiden terutama di Klaten menjadi meningkat yaitu untuk pokdarwis ada 25 dan desa wisata 33. Ini artinya masyarakat mulai punya greget dalam pengelolaan wisata,” tandas dia. (Madi)