Jakarta, Faktapers.id – Pemkot Jakarta Barat bersama pihak BPN dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi Monitoring dan Evaluasi terkait Progres Percepatan Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Umum Sertifikasi Barang Milik Daerah dan Penanganan Permasalahan Barang Milik Daerah.
Pada kesempatan itu Pemkot Jakarta Barat juga mengundang para pengembang atau pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan para Camat dan Lurah Se Jakarta Barat.
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan, menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memonitor dan evaluasi percepatan penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang ada di Wilayah Jakarta Barat.
“Kami mengundang para pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan SKPD terkait yang merupakan tim Pengendalian Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W).”ujar Yani
Walikota berharap dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mempermudahkan kita untuk melakukan penagihan Fasos dan Fasum dari pada pihak pemegang SPPT.
“Dari 285 SPPT,sudah tertagih sebanyak 97 SIPPT dengan 128 BAST.Artinya 84 pengembang sedah menyerahkan.”kata Yani (17/11/2022)
Untuk menyelesaikan target itu, kata Yani Pemkot Jakarta Barat melakukan langkah langkah bersama SKPD dan aparat terkait agar bisa melakukan penagihan kepada pihak terkait.
“Disini kami di bantu oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ,Badan Pertanahan Nasional (BPN),dan KPK selaku kasatgas supervisi.Mudah mudahan dengan adanya rapat koordinasi ini kita isa dengan mudah bisa menyelesaikan target dalam masalah penanganan dan pengawasan PSU yang ada di Jakarta Barat ini.” pungkasnya.
Laporan Wartawan : Hery Lubis