Singaraja.Faktapers.id -Akhirnya perseteruan kelompok Nyoman Tirtawan dengan Pemkab Buleleng diadakan duduk bersama oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,MMA atas permasalahan lahan di Kawasan Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak (Selasa 27/12) di Kantor Bupati
(Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,MMA mengambil tindakan guna mencari titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan pihaknya sebelumnya menyebutkan tidak ingin terjadi permasalahan panjang antara warga dengan pemerintah selaku PJ Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana yang tidak ingin berkelanjutan kasus tersebut akan diselesaikan pihaknya secara duduk bersama seperti yang dikatakan, “Kami panggil semua pihak seperti Kepolisian, BPN, Kejaksaan, Pengadilan dan kelompoknya Tirtawan untuk duduk bersama dulu, kalau disana nanti punya bukti dan Pemkab pun punya bukti ayo nanti ditunjukan kalau ada nanti dua sertifikat/bukti penunjang jadi kenapa ini BPN. Jadi untuk apa masalah dibiarkan dan dipelihara serta untuk apa pemerintah berseteru dengan rakyatnya,”terang PJ Ketut Lihadnyana
Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah dituding merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, semua itu ditampik oleh Pj. Bupati Lihadnyana. Dirinya menegaskan, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.
Dalam mediasi ini, Pj. Bupati Lihadnyana pun meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret. “Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN, sehingga Pj. Bupati Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu. “Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” imbuhnya.
Lihadnyana pun mengajak warga Desa Pejarakan untuk berdiskusi mencari jalan keluar jika terdapat permasalahan di Desa. “Kalau memang ada permasalahan silakan berdiskusi, kami terbuka untuk melakukan komunikasi,” pungkasnya.
(ds)