Bangli.Faktapers.id – Satuan Resnarkoba Polres Bangli ungkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu. Pria asal Buleleng ditangkap dengan barang bukti.
Berawal informasi dari masyarakat Sabtu 07 Januari 2023, sekitar pukul 00.05 wita. di Pinggir Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel.Kawan, Kec/Kab. Bangli, bahwa TO telah dikantongi serta mengarah pada target penyergapan kemudia tanpa basa basi pelaku diamankan bernama Kadek Purnama Arta alias DEK BO (31) bersama barang bukti berupa Sabu-sabu 0,18 dengan kemasan beberapa paket kecil. Ketika dilakukan penyergapan terduga menggunaka sepeda motor Suzuki shogun No.Pol : DK 3743 VW, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat digelar pres realese Kamis(12/1/2023 ). Pelaku memiliki, menguasai Narkotika jenis sabhu dengan cara mengenggam dengan tangan kiri.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira ST, S.H., M.H seijin Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika , SH., S.I.K, dikonfirmasi menyampaikan,
” Bahwa memang benar ada 1 orang diamankan terhadap penyalah gunakan Narkoba yang berawal dari penyelidikan dilakukan Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bangli diperoleh informasi. Kemudian team Opsnal melakukan penggeledahan di badannya dan barang yang dibawa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum. Pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dibungkus uang lembaran Rp.2.000,- dan dipegang dengan tangan kiri,”terang AKP Gusti Sudhira
Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun.”jelas Kasat AKP I Gusti Made Dharma.
(ds)