Jakarta, Faktapers .id – Aktifitas cafe hingga larut membuat warga sekitar merasa resah. Mereka mengeluhkan keberadaan sebuah Kafe di Jalan Flamboyan Ujung RT 04/ RW 02, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang buka hingga larut malam yang membuat salah satunya gangguan kebisingan. Bahkan sering dijadikan tempat berkumpul remaja yang bolos sekolah.
Bahkan menurut keterangan warga bahwa Kafe tersebut buka hingga pukul 2 dini hari.
“Kami warga setempat merasa terganggu, meski bapak bimas agus sudah berkali-kali diinformasikan melalui RT dan RW. Akan tetapi saat ini sepertinya masih belum ada tindakan apa-apa. Sebabnya hingga kini cafe tersebut tetap beraktifitas hingga larut malam. Kami warga sekitar meminta agar Kafe tersebut ditutup.” ungkap Ui salah satu warga kepada media ini, Selasa (17/1/2023).
Perlu diketahui, dalam mendirikan cafe diperlukan Izin Gangguan. Merujuk
di Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) disebutkan bahwa Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pada Pasal 141 huruf c UU 28/2009 disebutkan bahwa jenis retribusi perizinan tertentu salah satunya adalah Retribusi Izin Gangguan.
Obyek dari retribusi izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
[]