DaerahBali

Curi Emas Terbentur Ekonomi, Polsek Denpasar Timur Amankan Perempuan

263
×

Curi Emas Terbentur Ekonomi, Polsek Denpasar Timur Amankan Perempuan

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Faktapers.id -Sebut saja wanita berinisial EGA (19) yang dibekuk jajaran Polsek Denpasar Timur akibat melakukan pencurian emas di sebuah rumah kos jalan Sedap Malam Gang Ibu Alam Kebon Kori Kelod Kesiman Dentim pada Rabu (25/1/23) sekitar pukul 21. 30 wita

Peristiwa terjadi berawal korban perempuan bernama WI yang pulang dari bekerja mendapati kamar kos yang berantakan dan di cek beberapa barang, ditemukan perhiasan milik korban lenyap

Olah TKP pun dilakukan jajaran Polsek Dentim, dan berbagai keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah ke orang bernama EGA. Sehingga pihak Dentim melakukan penangkapan kepada pelaku.

Saat dilakukan press reales di Polresta Denpasar, menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos.didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi,Selasa (31/1/23) menerangkan laporan tersebut langsung menerjungkan tim opsonal

“Sebelumnya tersangka pernah kost didekat TKP dan tersangka juga tahu situasi yang mana penghuni kos bekerja saat malam hari,” ucap Kapolsek Kompol I Nengah Sudiarta,

Lebih lanjut dijelaskan awalnya tersangka mencoba membuka salah satu pintu tetapi karena terkunci muncul ide tersangka untuk memanggil tukang kunci panggilan.

“Kepada tukang kunci tersangka mengatakan kamar kost tersebut adalah kamar kostnya dan kunci hilang,”

Adapun perhiasan yang di ambil tersangka berupa beberapa anting dan cincin milik korban senilai Rp.5.554.000 juta, dimana sehari setelah tersangka ambil beberapa perhiasan tersebut (26/1/23) tersangka jual di toko emas dan pembeli emas kawasan Jalan Hasanuddin Denpasar.

Tim unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang melakukan penyelidikan mendatangi sejumlah toko emas di Denpasar dan menerima informasi bahwa ada seorang perempuan menjual berbagai macam perhiasan.

Berdasarkan ciri-ciri sesuai dengan informasi, petugas akhirnya mendapati tempat tinggal pelaku. Eva kemudian ditangkap di tempat kosnya di seputaran Dalung, Sabtu (28/1/2023).

Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa kalung dan uang Rp 3 juta hasil penjualan perhiasan milik korban.

“Motifnya karena ekonomi. tersangka ini dulu bekerja di kafe setelah itu berhenti dan tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dengan korban tidak saling kenal, namun tersangka tahu korban tidak ada di kosnya karena dia dulu pernah tinggal di TKP,” jelas Kapolsek.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *