Jabodetabek

Pedagang Keliling Ditangkap Polisi Usai Cabuli 4 Siswi SD di Tambora

×

Pedagang Keliling Ditangkap Polisi Usai Cabuli 4 Siswi SD di Tambora

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polisi menangkap pedagang keliling berinisial BA (42) yang mencabuli 4 anak SD di Tambora, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menyimpan banyak foto anak-anak di ponselnya.

“Tersangka BA (42) kami duga sebagai pelaku pedofilia. Kami menemukan banyak foto anak-anak di HP pelaku. Latar belakang tersangka BA (42) belum pernah menikah,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Putra menjelaskan pencabulan itu terjadi pukul 09.30 WIB, Senin (6/2), tepatnya di salah satu sekolah dasar negeri di Tambora. Pelaku melakukan pencabulan dengan iming-iming memberi gelang dan stiker.

“Pelaku melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya,” ujar Putra.

“Setelah para korban membeli dagangannya, pelaku menawarkan bonus kepada para korban berupa gelang dan aksesoris lainnya. Setelah itu pelaku merangkul dan menyentuh payudara para korban, paha para korban, dan bagian pantat korban,” jelas Putra.

Pelaku ditangkap usai melakukan aksi bejatnya ke korban anak kelas 3 SD pada jam istirahat. Pelaku mulanya ditangkap oleh sesama pedagang lain yang berjualan di area sekitar sekolah.

“Kemudian pelaku BA diamankan oleh para pedagang sekitar sekolah tersebut unit Reskrim Polsek Tambora yang mendapatkan laporan langsung bergerak mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Tambora,” tuturnya.

Putra menyebut korban pencabulan pelaku berjumlah 4 anak perempuan. Satu korban duduk di kelas 3 SD, sementara 3 korban lainnya kelas 4 SD. Pemeriksaan korban anak ini melibatkan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Total seluruh korban saat ini ada empat yaitu 1 anak perempuan pelajar kelas 3 SD dan 3 anak perempuan kelas 4 SD,” ungkap Putra.

Lebih lanjut, pelaku BA dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(ibeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *