DaerahBali

Dugaan Akan Melarikan Diri Akibat Korupsi, Bendahara BUMDes Banjarasem Dijeblos Keruang Tahanan

443
×

Dugaan Akan Melarikan Diri Akibat Korupsi, Bendahara BUMDes Banjarasem Dijeblos Keruang Tahanan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id -Sesuai hasil penyidikan Made Agus Tedi Arianto akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan untuk pertanggung jawabkan perbuatanya yang selama ini menjabat sebagai bendahara pengelola BUMDes Desa Banjarasem Mandara Kecamatan Seririt Selasa, 21 Februari 2023 pukul 13.00 wita.

Sebelumnya dilakukan pemeriksaan intenst di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng dan dipandang perlu untuk ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan BUMDes

Kendati didampingi oleh Penasehat Hukumnya Indah Elysa, S.H., M.Pdl., C.L.A., M.H., namun proses hukum tetap dilanjutkan dan tersangka tetap dilakukan dan langsung diangkut dengan mobil tahanan berdasarkan hasil pengghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 274.708.794,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tuju ratus sembilan puluh empat rupiah).

Made Agus Tedi Arianto kini diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, Kejari Buleleng melalui Kasi Intel Ida Bagus Alit Ambara Pidada kepada awak media Faktapers.id mengungkapkan,

“Tersangka dalam perkara ini melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”papar Kasi intel.

Lanjut Kasi Intel Kejari, diduga akan melarikan diri hingga Arianto diamankan dengan cepat,

“Dan alasan subyektifnya adalah adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dengan alasan tersebut maka Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan terhadap tersangka MAT selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja,”terangya (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *