Jakarta, Faktapers.id – Reaksi jajaran bergerak cepat setelah Kapolda dengan tegas perintahkan jajarannya untuk segera bersihkan Jakarta dari preman terkait dengan aksi debt colektor membentak seorang polisi.
Tak lama kemudian tiga orang debt collector yang membentak polisi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Satu dari tiga debt collector tersebut ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.
Sebelumnya, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, dibentak debt collector.
“Ya, ada yang sudah kami amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta tersebut masih diperiksa intensif.
Hengki Haryadi menyebutkan polisi juga menangkap empat preman. Komplotan preman itu telah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, penangkapan tersebut respons cepat instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran bahwa tidak ada lagi premanisme di Jakarta.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tandas Hengki Haryadi.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, aksi debt collector yang main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan, tidak dibenarkan.
Dia menjelaskan, ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengimbau agar para preman menghentikan aksinya, jika tidak bakal ditindak.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa. Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Fadil Imran meminta kepada jajarannya agar para preman ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” katanya.
Peristiwa yang disoroti Kapolda tersebut adalah video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector. Komplotan itu tidak mau mengikuti arahan petugas.
BACA JUGA
Polisi Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Darah Saya Mendidih
Di tempat berbeda Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.
“Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), ” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.
Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).