Singaraja.Faktapers.id –Tak Kunjung usai polemik yang terjadi di Desa Adat Banyuasri Singaraja. MDA belum mampu sebagai penengah kebijakan menyelesaikan kekisruhan tersebut yang awal dipermasalahkan oleh 11 warga adat diberikan sangsi oleh desanya sendiri.
Turunya kembali kali kedua ratusan warga/krama Desa Adat Banyuasri,Kecamatan Buleleng mendatangi Majelis Madya Desa Adat (MDA) Buleleng,Kamis (02/03/2023).Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut MDA Provinsi Bali turun tangan menyelesaikan kekisruhan di Desa Adat Banyuasri pasca Sabha Kerta MDA Provinsi Bali menolak hasil ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.
Aksi damai dipicu perseteruan dengan kelompok yang menamakan dirinya Krama Ngarep Solas yang telah dijatuhi sanksi kasepekang karena dianggap membangkang dengan atauran atau prarem.Persteruan itu berlanjut hingga dibawa ke meja MDA Provinsi Bali bahkan hingga berbuntut pengaduan ke Polres Buleleng.Beberapa keputusan MDA Provinsi Bali yang ditolak diantaranya SK Sabha Kerta Desa yang menolak terpilihanya Nyoman Mangku Widiasa
Saat berada di MDA Buleleng,massa krama ditemui Ketua MDA Kabupaten Buleleng I Dewa Putu Budarsa dengan mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian dibawah kendali Kabg Ops Polres Buleleng Kompol Gusti Alit Putra. Dalam orasinya dibawah koordinator Made Agus Partama menyebut kehadirannya di MDA Buleleng untuk menepati janji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tidak mendapat respon dari MDA Bali atas undangan untuk mengikuti Paruman Desa Adat Banyuasri.
”Kekisruhan terjadi akibat keputusan Sabha Kerta MDA Bali yang menolak hasil ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.Kami pun menolak di intervensi oleh MDA Bali,”ujar Agus Partama.
Dalam konteks itu,katanya lebih lanjut,Desa Adat Banyusari meminta MDA Bali datang ke paruman sebagai bentuk tanggungjawab atas kewenangannya seperti diatur Pasal 76 ayat 2 hurf d Perda no 4/2019 agar masalah adat dan budaya Bali di musyawarahkan untuk melindungi kepentingan Desa Adat.”Aksi damai hendaknya dipahami sebegai benetuk penghormatan dan penghargaan kepada isntitusi kepada MDA disebabkan Desa Adat Banyuasri bagian dari 1.400 desa adat yang membentuknya,”imbuhnya.
Pihaknya meyakini eksistensi MDA dianggap cukup mampu membantu Desa Adat Banyuasri keluar dari masalah yang membelitnya.Karena itu,jika MDA tidak bisa menjalankan fungsinya sebagaimana diatur Pasal 76 ayat 2 hurf d Perda no 4/2019 perlu dipertanyakan eksistensi MDA dipertahankan.”Jangan salahakan kalau kita anggap MDA impoten atau mengidap penyakit ED (ejakulasi dini),cepat puas hanya dengan mengaluarkan SK,tidur pulas tidak peduli dengan kekisruhan yang terjadi setelah SK dikeluarkan Sabha Kerta MDA Bali yang telah menyebabkan benih konflik horizontal di Desa Adat Banyuasri yang bila tidak segera diatasi akan semakin meluas,”paparnya.
Dalam setiap aksi damai,katanya lagi,pihaknya hanya ingin membuka kesadaran akan pentingnya satya wacana disebabkan adanya menurunnya kepercayaan terhadap para pihak yang mengaku akan membantu menyelesaikan masalah tersebut.”Kami turun beramai-ramai akibat sudah tidak percaya lagi dengan pihak yang selalu berjanji akan membantu menyelesaikan masalah kami,tapi semua janji hanya pepeasan kosong,”tutupnya.
Polemik atas kisruhnya Adat Banyuasri diduga disebabkan oleh ulah oknum yang tak lain bernama Wistra bahkan warga dalam orasinya di gedung MDA Buleleng menuding MDA bukan atasannya dam dijawab Dewa Budarsa selaku ketua “Tidak Ada” namun kenapa MDA memerintahkan Desa Adat untuk melakukan pemilihan ulang terhadap sudah terpilihnya Nyoman Mangku Widiasa selaku Bendesa Adat Banyuasri yang sudah dituangkan dalam paruman atau pemilihan secara sah, “Ada oknum yang memecah belah adat kami selaku tertua kami hormati namanya Wistra dan dia ibarat kayak Sengkuni dan dia berjiwa pengecut,”kata warga dalam orasinya
Sementara itu,Ketua MDA Kabupaten Buleleng I Dewa Putu Budarsa dari atas kusri rodanya dihadapan ratusa massa mengatakan,seluruh permintaan krama Desa Adat Banyuasri terkait ketidak puasannya atas hasil putusan Sabha Kerta telah disampaikan ke MDA Bali.”Tidak ada yang tertinggal semua telah disampaikan kepada MDA Provinsi Bali di Denpasar,”kata Dewa Budarsa
Jika hari ini,sambung dia,ada lagi yang mau disampaikan akan diteruskan hari ini juga agar tidak tersisa masalah sehingga Desa Adat Banyuasri segera mendapat kepastian penyelesaian terkait kisruh atas keputusan SK Sabha Kerta Desa yang menolak terpilihanya Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat 2022-2027.”Silahkan disampaikan kalau hari ini ada lagi agar segera bisa ditindak lanjuti,”ucapnya.
Sebelumnya ratusan krama (warga) Desa Adat Banyuasri, melakukan unjuk rasa di kantor Majelis Madya Desa Adat (MDA) Buleleng,Kamis, 23 Februari 2023.Massa dibawah koordinator Made Agus Partama membawa berbagai spanduk yang menyiratkan perlawanan terhadap putusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali terkait wicara ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027 yang menyatakan pemilihan kelian desa adat dianggap tidak sah
Sisi lain Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa saat menemui warganya di wantilan desa Adat Banyuasri kepada warganya menekankan kendati dirinya selaku Bendesa terpilih dipermasalahkan terus oleh oknum yang sudah dikenakan sangsi adat. Oknum tersebut tak lain adalah rivalnya sendiri yang tidak puas terpihnya kembali Mangku Widiasa sebagai Bendesa Adat. Ratusan warga pun bela pati dan mendukung tetap Widiasa selaku bendesa, “Kita pelihara keamanan dan ketertiban melalui lembaga Desa Adat, tapi kami terus dijadikan masalah, menang pemilihan dipermasalahkan dan saya tidak respon kata-katanya di media sosial. Saya menang pemilihan mau mundur tidak diberikan oleh kerama adat nanti dibilang ambisi saya menjadi Bendesa. Saya betul-betul ngayah tidak makan uang desa sampai menghabiskan waktu pikiran dan tenaga demi desa Adat,”terang Mangku Widiasa dihadapan warganya.
(ds)