Singaraja.Faktapers.id- Tiga tersangka Ilegal Logging akhir dijebloskan keruang tahanan mapolsek Tejakula setelah dinyatakan berkas cukup dan keterangan beberapa saksi baik dilapangan maupun saksi ahli setelah diserahkan kasus tersebut oleh kehutanan.
Ketiga pelaku diantaranya 1. Kadek Swita asal Desa Madenan (39) petani kebun yang hanya tamatan SD yang pernah dihukum dengan kasus yang sama Tahun 2021, pelaku 2, Nengah Kertiasa asal Madenan, dan pelaku 3, Wayan Astawan (36) Banjar dinas Kutuh Desa Kutuh Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Ketiganya dijerat hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan penebangan liar dikawasan hutan Pruduksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort pengelolaan hutan Tejakula UPTD. KPH. Bali Utara, Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamata,Tejakula/Buleleng dengan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Kerugian negara akibat ulah pelaku menelan Dana Reboisasi : US$ 26,64, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) : Rp. 1.550.000, sedangkan Modus Operandi ketiga pelaku masuk ke dalam hutan lalu menebang pohon menggunakan gergaji tangan yang tidak menimbulkan suara bising agar tidak diketahui oleh warga sekitar.
Sayang dalam press reales di mapolres Buleleng Jumat (10/3) hanya dihadiri 3 pelaku, Kapolsek AKP Gede Sudiana, Humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya dan tidak menghadirkan LPHD Madenan maupun KRPH Bali Utara. Kapolsek AKP Gede Sudiana kepada awak media mengatakan,
“Tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin, untuk pelaku Kadek Swita pernah dihukum dalam kasus sama tahun 2021, yang keduanya belum tersandung kasus dan dilaporkan LPHD Madenan. Dalam kasus ini kita amankan barang bukti berupa 19 batang gelondongan kayu jenis sonokling yang sudah dipotong ukuran kecil dengan jumlah pohon sebanyak 4 tonggak/pohon, Gregaji manual jadi saat beraksi alat digunakan tidak berbunyi. Sesuai keterangan ahli kerugian Negara sesuai dana rebuisasi,”papar AKP Sudiana.
Lanjut Kapolsek yang baru beberapa bulan menjabat di kawasan Tejakula menggantikan AKP Ida Bagus Astawa yang kini pindah ke Polsek Kubu Karangasem lebih detail mengungkapkan penangkapan pembalakar liar itu dilakukan masyarakat setempat”kejadian penangkapan Minggu 19 Februari 2023 sekitar 01.45 wita , warga melihat sebuah truk setelah diintrograsi katanya mau mengambil kayu dan di cek emang benar ada kayu siap angkut dari dalam hutan dan kemudian anggota datang diserahkan BB nya sejumlah 19 pohon,”katanya
Dampak penebangan hutan secara liar akan berakibat fatal terhadap lingkungan seperti hilangnya kesuburan tanah mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang. Hingga nutrisi dalam tanah mudah menguap. Selain itu, hujan bias menyapu sisa-sisa nutrisis dari tanah dan berakibat longsor.
Sehari sebelum penangkapan yang dilakukan warga terlihat mulai ada pergerakan kayu glondongan tersebut sudah mulai dilakukan pemindahan oleh para pelaku pada 11 Februari, anggota LPHD pun berencana mengangkut kayu-kayu itu ke sekretariat LPHD. Saat masuk ke dalam hutan, ternyata kayu-kayu itu sudah tak ada di tempatnya. Dan minggu 12 Februari 2023 menurut Ketua LPHD Desa Madenan I Made Sudiatnya , “Sehari sebelumnya sudah ada pergerakan kayu yang awalnya berada ditengah hutan dan dibawa kepinggir hutan mendekati jalan raya, selanjutnya kami mulai siaga dan waspada bersama masyarakat dan kita kerahkan bantuan dari masyarakat. Malam itu juga karena kita yakin malam itu kayu akan berpindah dilakukan para pencuri. Truk mulai masuk pada pukul 1.30 waktu dini hari dan pukul 03.12 wita sudah kita serbu lokasi pemindahan kayu tersebut dan BB kita bawa ke Kantor Desa Madenan, “terangnya.
Sisi lain KRPH Bali Utara Wayan Suardana dan Ketua LPHD Madenan I Made Sudiatnya kendati tidak diundang saat pres reales oleh Polsek Tejakula di mapolres Buleleng tetap percaya diri akan kasus tersebut yang telah masuk keranah hukum
“Semestinya kalau realese ngundang kita, tetapi kita liat perkembangan saat penyidikanya tentu nanti diminta keterangan lagi, baik pelapor, ahli dll, sehingga nanti akan di kroscek silang tentang tempus, locus deliktinya namun yang pentng kita ikuti saja prosesnya,”ujar KRPH Bali Utara Wayan Suardana,
(ds)