HeadlineNasional

Tingkatkan Partisipasi Stakeholer dalam Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Jakbar Gelar Rapat Timpora Jakbar

266
×

Tingkatkan Partisipasi Stakeholer dalam Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Jakbar Gelar Rapat Timpora Jakbar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai agen intelijen untuk memberikan informasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing), Rabu (15/3), di Fave Hotel Puri Indah Kembangan.

Kegiatan ini juga dihadiri pemangku kepentingan terkait Orang Asing yaitu Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 Jakarta Barat, Polrestro Jakarta Barat, Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Suban Kesbangpol Jakarta Barat, Badan Intelijen Startegis Wilayah Jakarta Barat, Badan Intelijen Negara Daerah Jakarta Barat, Sudis Dukcapil Jakarta Barat, Sudis Sosial Jakarta Barat, Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kecamatan Tambora, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Tambora, Kecamatan Kembangan, dan UPT Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.

Kemudian dilanjutkan acara pembukaan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja dan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh narasumber dari Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri dan narasumber dari UNHCR, Hendrik Therik.

Telmaizul Syatri menyampaikan materi terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri Dalam Perspektif Keimigrasian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Telmaizul menyampaikan permasalahan yang ada, yaitu bagi pengungsi yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Indonesia sebagaimana batas yang diatur dalam peraturan, memiliki potensi sebagai pembuat masalah social di lingkungan masyarakat. Begitupun dengan perbandingan jumlah pengungsi yang datang dengan pengungsi yang disetujui untuk ditempatkan di negara ketiga sehingga terjadi penumpukan, tidak adanya batasan waktu ataupun batasan dalam proses status refugee atau asylum seeker serta penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR.

“Adapun upaya penyelesaian yang sudah dilakukan selama ini yaitu dengan berkoordinasi dengan UNHCR terkait percepatan proses pemberian status refugee dan asylum seeker, merapikan keberadaan pengungsi sehingga tidak terpencar dan tidak banyak memiliki akses ke masyarakat, berkoordinasi dengan pihak community house, mengusahakan proses pemulangan sukarela serta melakukan penegakan hukum bagi pengungsi yang melanggar aturan,” ujar Telmaizul.

Materi kedua disampaikan oleh Assistant Protection Office UNHCR, Hendrik Therik dengan tema mengenal UNHCR, dukungan penanganan pengungsi luar negeri. Dengan munculnya konflik-konflik baru di berbagai belahan dunia, menjadikan mobilitas pengungsi semakin meningkat. Namun begitu, grafik registrasi pengungsi yang berada di Indonesia cenderung menurun jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya.

Persebaran pengungsi di seluruh wilayah Indonesia yang berjumlah hampir 12.800 jiwa. Di tempat penampungan terdapat sebanyak 7.369, tinggal mandiri sebanyak 5.412 dan juga 24 di detensi.

“UNHCR memberikan dukungan dalam bentuk bantuan darurat penyelamatan nyawa dengan memastikan perlindungan dan askes kebutuhan dasar serta membantu mencari solusi di Luar Indonesia, seperti pemulangan sukarela yang biasanya dibantu dengan IOM dan juga resettlement yaitu penempatan ke negara ketiga. Jalur alternatif ke negara ketiga yaitu apabila ada sponsor/reunifikasi keluarga, jalur pendidikan, dan jalur tenaga kerja,” ujar Hendrik.

Pengungsi luar negeri di Indonesia juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu penanganan di Puskesmas dengan membawa kartu pengungsi. Selain itu, pengungsi juga mendapatkan pendidikan dan pemberdayaan inklusi dan ekonomi. Pengungsi juga berhak mendapatkan surat keterangan peristiwa penting seperti surat pengganti akte kelahiran. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *