Singaraja.Faktapers.id – Kasus dugaan pelanggaran Nyepi Caka 1945 (22/3) siang dengan dua oknum masyarakat Desa Sumberklampok yang membuka paksa portal TNBB di Banjar Dinas Tegalbunder untuk rekreasi secara beramean bahkan bak preman dengan menyebutkan, “Biar Kapolda, Polisi datang tidak ada bisa menghalangi” saat Nyepi Sipeng berhasil mematik kemarahan umat Hindu diseluruh Indonesia terhadap kurangnya toleransi dua warga non Hindu tersebut.
Malam itu keduanya di tangkap jajaran Polsek Gerokgak dan digiring kemapolsek untuk diamankan dan membuat pertanggung jawaban atas tidak toleransinya kepada umat Hindu.
Hasil kordinasi yang dilaksanakan kemudian sekira pukul 23.00 wita (22/3/2023) yang bersangkutan dibawa ke Polsek Gerokgak yaitu Acmat Saini dan Muhamad Rasyad dengan didampingi Kelian Banjar Dinas Tegalbunder Nurhadi, Kelian Banjar dinas Sumberklampok Abusairi serta tokoh masyarakat dan beberapa warga masyarakat
Kendati etika baiknya minta maaf namun Bendesa Adat Sumberklampok melaporkan kasus ini dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Buleleng untuk ditindak lanjuti
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH saat dikonfirmasi Senin (27/3) di Mapolres Buleleng terhadap proses kasus tersebut penyidik masih mendalami,
“Setelah dilaporkan ke Polsek Gerokgak, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Mapolres Buleleng. Namun saat ini masih didalami untuk menerapkan pasal yang akan dikenakan. Nah itu yang masih didalami,” ungkap Sumarjaya
Sementara, dua orang yang dilaporkan yakni Achmat Saini dan Muhamad Rasyid saat ini sedang dilakukan penahanan alias diamankan sementara waktu untuk menghindari hal buruk yang terjadi, saat itu keduanya dijemput jajaran Polsek Gerokgak dan diteriaki secara beramai-ramai oleh warga Sumberklampok didepan LPD desa setempat.
Sumarjaya lebih detail mengatakan
“Bukan diamankan, tetapi yang bersangkutan mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak,” katanya
Sisi lain terhadap perkembangan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan langkah-langkah proses penanganan hukum. Perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan pidana. Dugaan yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 335 KUHP namun masih dilakukan pendalaman.
(ds)