DaerahBali

Seminggu Keluar Dari Penjara Residivis De Tu Gasak Perhiasan Tetangga Warga Panji Anom

518
×

Seminggu Keluar Dari Penjara Residivis De Tu Gasak Perhiasan Tetangga Warga Panji Anom

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapres.id – Baru seminggu keluar dari rumah tahanan, residivis Dewa Putu Astrawan alias De Tu(25) kembali berulah dengan menggasak sejumlah periasan seharga 18 juta yang dimiliki warga Desa Panji Anom.

Aksi nekat tersangka dilakukannya pada 07 April 2023, pukul 11.00 wita dirumah korbanya bernama Nyoman Gelis (59) asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Kala itu rumah kosong hanya menantu, melihat terjadi kejanggalan di TKP dan bergegas melihat barang-barang dalam rumah tersebut. Pengecekan dalam kamar terlihat berantakan dan perhiasan yang disimpan didalam almari hilang milik mertuanya hilang.

Berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan sejumlah perhiasan berupa 3 (tiga) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah giwang emas yang disimpan didalam almari , Polisi Polsek Sukasada melalui Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana S.H seijin Kapolsek Kompol Agus Dwi Wirawan bersama tim opsonal melakukan olah TKP dari hasil olah TKP, pelaku masuk kedalam kamar dengan cara membuka jendela dan memanjat melalui jendela dan masuk kedalam kamar korban dan berhasil mengambil perhiasan emas tersebut dengan mengobrak abrik seisi kamar.

Pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan oleh tim Buser Polsek Sukasada Senin 10 April 2023 sekira pukul 14.00 wita, Dewa Putu Astrawan yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan berhasil ditangkap yang saat berada di Desa Wanagiri

Saat diintrograsi di Mapolsek Sukasada, pelaku De Tu tak pandang bulu langsung mengakui perbuatan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin bersama Kasi Humas di Polres Buleleng yang menggiring tersangkan mengungkapkan, “dimana aksi pelaku menyasar rumah korban yang saat itu hanya dihuni menantu. De Tu berhasil menggasak perhiasan yang senilai 18 juta dengan cara memanjat jendela dan mengobrak abrik isi dalam kamar dan berhasil membawa lari barang tersebut. Sesuai keterangan saksi-saksi dan olah TKP mengarah kepada pelaku De Tu kemudian kita selidiki dan berhasil kita amankan di Desa Wanagiri,”papar Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin.

Lanjut Kanit Reskrim seijin Kapolsek, “Penangkapan terhadap DE TU yang dilihat oleh beberapa saksi sedang melintas di Wanagiri, kemudian yang bersangkutan di bawa ke Polsek Sukasada untuk di lakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian terhadap barang bukti berupa perhiasan emas di lakukan penyitaan. Saat ini kita sangkakan perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”jelasnya

Diketahui pelaku dan korban merupakan tetanggaan, kenekatan pelaku berbuat hasil tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Namun beruntung sebelum hasil curianya dijual Polis Polsek Sukasada lebih dulu menciduk De Tu. Sementara De Tu kepada awak media seperti tak merasa menyesal ditahan kembali, bahkan senyum simpul.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *