Singaraja.Faktapers.id – Kelakuan oknum dosen dari Kampus Stikes Buleleng yang diketahui bernama Dr.Ns.PAN dengan nama lengkap Putu Agus Arian asal Karangasem/Bali seperti tak memperhatikan etika selaku pendidik bahkan saat kejadian terekam Cctv yang terpanpang di kost. Korban merupakan mahasiswi Stikes Buleleng berinisial Ugek (22) asal Desa Gerokgak peristiwa terjadi pada Jumat 5 Mei 2023 pukul 01.00 wita Jln. P. Komodo Gang Wijaya Asri Kel Banyuning,Buleleng
Oknum dosen malah menarik paksa pinggang mahasiwi agar masuk kekamar, mahasiswi takut berteriak hanya mampu melawan dengan mencoba keluar kamar. Kelakuan di kamar kost korban bukan itu saja, pelaku Dr.Ns.PAN juga meraba dada korban hingga Ugek melakukan perlawanan dan gemetar serta syoknya, .
Atas kejadian Tindak Pidana Pencabulan/Kekerasan Seksual, Sabtu, 6 Mei 2023, pukul 08.00 wita, korban bersama keluarga melaporkan terduga ke SPKT Polres Buleleng, dan Reskrim Polres pun melakukan langkah pemanggilan dan Dr.Ns.PAN diamakan untuk pertanggung jawabkan perbuatan yang tidak terpuji kepada anak didiknya
Dari hasil penyidikan, berawal korban (DAR) alias Ugek membuat story di WA dan dosen respon sehingga diberikan lokasi kostnya, ternyata tidak jauh dari tempat pelaku tinggal juga di Jalan P Komodo hanya saja berbeda Gang.
Sampai dikost Ugek, oknum Dosen masuk kamar kost dengan ijin korban. Tanpa basa basi didalam kamar Ugek, dosen langsung mendekati korban dan meraba bagian dada Ugek, korban pun melakukan perlawanan dengan menepis Dosen Dr.Ns.PAN. Tak jera dengan perbuatanya itu, PAN malah menutup pintu kamar kost korban dan kembali menarik tangan korban hingga jatuh di tempat tidur, beruntung korban berhasil bangun dengan membuka pintu dan duduk. Pelaku kembali berulah menarik tangan korban dan memegang pinggangnya dan saking beruntungnya bisa terlepas dari jeratan nafsu pelaku dengan memegang Hp hingga keluar dari kamar tersebut dan berhasil menfoto pelaku.
Kasus Tindak Pidana Pencabulan/Kekerasan Seksual, kini Polres Buleleng telah memproses pelaku Dr.Ns.PAN dan menjadikan tersangka. Saat di gelar press reales Selasa (9/5) pukul 10.10 wita di Mapolres Buleleng, Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana bersama Kasat AKP Picha Armedi, Kasi Humas Polres Buleleng mengungkapkan pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf A dan B,
“Terhadap perbutanya Dr.Ns.PAN kita jerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”kata AKBP Made Dhanuardana.
(ds)