Jabodetabek

Jelang Sidang Vonis Menurut Pengacara Teddy Minahasa Tak Ada Persiapan Khusus

141
×

Jelang Sidang Vonis Menurut Pengacara Teddy Minahasa Tak Ada Persiapan Khusus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Hari ini Irjen Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut anggota tim pengacara Teddy, Anthony Djono tidak ada persiapan khusus.

Dia hanya menegaskan kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan tersebut.”Nggak ada persiapan khusus,” ucap Anthony, dikutip Selasa (9/5/2023).

Terkait hasil keputusan majelis hakim nantinya, Anthony mengaku tak ingin berspekulasi dan mendahului.

Ia menyebut terdakwa punya hak merespons putusan hakim, baik itu menerima atau mengajukan upaya banding.

“Terdakwa punya hak untuk menerima putusan atau pun mengajukan banding (apabila keberatan terhadap putusan). Tapi lagi-lagi kita belum berpikir ke sana, tidak mau mendahului, kita tunggu dulu hasil putusan,” terang Anthony.

Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Timbulnya kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.

(*/uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *